Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Diamankan, Modus “Ranjau” Terkuak

JEMBER, memo-pagi.com– Perang panjang melawan narkoba kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang kian meresahkan masyarakat. Dengan kerja keras tanpa mengenal lelah, polisi mengungkap modus baru yang sedang marak digunakan para pengedar, yakni sistem “ranjau”.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mapolres Jember pada Rabu (1/10/2025), Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengumumkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, sebuah operasi besar yang digelar serentak di Jawa Timur.

“Ini adalah bukti keseriusan Polres Jember dalam menekan laju peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba yang berusaha merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres Bobby.

12 Tersangka, 5 di Antaranya Residivis
Dalam operasi ini, total 12 tersangka berhasil diamankan dari 12 kasus berbeda. Mirisnya, lima di antaranya adalah residivis yang sudah pernah keluar-masuk penjara karena kasus serupa. Fakta ini menunjukkan bahwa bisnis narkoba masih dianggap “lahan basah” bagi sebagian orang, meski nyawa dan masa depan menjadi taruhannya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang tidak sedikit:

203,54 gram sabu-sabu
3,69 gram ganja
Sejumlah kendaraan bermotor
Alat komunikasi dan perlengkapan distribusi

Barang-barang ini adalah bukti betapa rapih dan berbahayanya jaringan ini jika tidak segera ditindak.

Modus “Ranjau”: Licik tapi Terbongkar
Salah satu temuan penting dalam pengungkapan ini adalah modus operandi “ranjau”. Dengan cara ini, para pengedar tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Barang narkoba ditaruh di titik-titik tersembunyi, mulai dari semak-semak, got, hingga bangunan kosong. Pembeli hanya menerima koordinat melalui aplikasi pesan, lalu mengambil barang sendiri.

“Cara ini sengaja dipakai agar tidak ada jejak fisik dan sulit dilacak. Namun berkat kerja tim yang memanfaatkan jejak digital serta informasi dari masyarakat, kami berhasil membongkarnya,” jelas Kapolres Bobby.

Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka terancam hukuman mulai dari 5–20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, dengan denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin menegaskan bahwa fenomena sistem ranjau ini kini semakin marak, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran.
“Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga mencegah agar generasi muda tidak terjerat narkoba. Kita ingin menyelamatkan masa depan mereka dari kehancuran,” ujarnya penuh harap.

Pencegahan dan Harapan
Selain penindakan hukum, Polres Jember juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pencegahan. Keluarga, sekolah, hingga komunitas lokal harus menjadi benteng pertama agar anak-anak muda tidak mudah tergoda.

Saat ini, ke-12 tersangka masih ditahan di Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu kurir dan pemasok utama demi memutus rantai distribusi hingga ke akar-akarnya.

Perjuangan melawan narkoba memang panjang dan penuh tantangan. Namun, keberhasilan Polres Jember kali ini menjadi bukti bahwa dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kejahatan sebesar apa pun bisa dihadang.

“Jember harus menjadi tanah yang bersih dari narkoba. Tidak boleh ada ruang untuk para pengedar dan bandar. Mari kita jaga bersama generasi muda kita,” tutup Kapolres Bobby. (dik)