MEMO PAGI

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

JAKARTA, memo-pagi.com – Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.

Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (dik)

Recent Posts

  • MEMO PAGI

Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Jember Menggelar Sosper Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

JEMBER, memo-pagi.com - Anggota DPRD Kabupaten Jember, Tabroni SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) perlindungan… Read More

12 jam ago
  • MEMO PAGI

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

PASURUAN, memo-pagi.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu… Read More

1 hari ago
  • MEMO PAGI

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

SURABAYA, memo-pagi.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia… Read More

1 hari ago
  • MEMO PAGI

Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

KOTA BATU, memo-pagi.com – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang… Read More

1 hari ago
  • MEMO PAGI

Pemprov Jatim Sosialisasi Rokok Ilegal Di Bangkalan

BANGKALAN, memo-pagi.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar sosialisasi mengenai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang… Read More

3 hari ago
  • MEMO PAGI

Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP

SURABAYA, memo-pagi.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan… Read More

3 hari ago