Polsek Kalisat Bergerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Desa Patempuran

JEMBER, memo-pagi.com – Kepolisian Sektor Kalisat, Polres Jember, menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Junggrang I, Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Dalam waktu singkat, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Buro, warga setempat, yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Muzammil (24).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di tepi jalan dekat gudang milik orang tua korban. Saat suasana pagi masih hening, percakapan ringan berubah menjadi ketegangan yang berujung tragis.

Awalnya, pelaku Buro menanyakan tutup cangkir miliknya kepada seorang saksi berinisial E, yang kala itu sedang membuatkan kopi. Namun, saat E menjawab tidak tahu, pelaku tersinggung dan terjadi adu mulut di antara keduanya. Situasi kian memanas. Di tangan pelaku tergenggam sebilah golok tajam, menambah tegang suasana.

Melihat perdebatan tak kunjung reda, korban Ahmad Muzammil yang berada di lokasi mencoba menjadi penengah. Dengan niat tulus, ia berupaya menenangkan pelaku dengan cara merangkul dan menenangkan hatinya. Namun, niat baik itu berujung petaka. Pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh, lalu secara membabi buta mengayunkan golok sebanyak tiga kali ke arah kepala korban.

Darah mengucur. Korban mengalami dua luka robek di bagian kepala. Warga sekitar yang panik segera memberikan pertolongan dan membawa Ahmad Muzammil ke RS dr. Soebandi Jember untuk mendapat perawatan medis intensif.

Mendapat laporan dari saksi AYF (25), Unit Reskrim Polsek Kalisat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berkat kerja cepat dan ketelitian petugas, keberadaan pelaku berhasil dilacak. Buro akhirnya diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti sebilah golok sepanjang 40 cm dengan gagang kayu berwarna coklat yang digunakan saat kejadian.

Kapolsek Kalisat IPTU Ika Mufid Dari, S.E., M.Psi., dalam keterangannya pada Kamis (23 Oktober 2025) menegaskan bahwa pelaku kini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan di tengah masyarakat,” tegas IPTU Ika Mufid Dari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh jajaran Polsek Kalisat ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat, menegakkan keadilan, serta menjaga rasa aman di tengah kehidupan warga desa.

Di balik peristiwa ini, tersimpan pesan mendalam bahwa emosi sesaat dapat merenggut masa depan dan melukai kemanusiaan. Kepedulian, kesabaran, dan penghormatan terhadap sesama harus tetap dijaga agar harmoni kehidupan di desa tetap terpelihara. (dik)