Program Makan Bergizi Gratis di SMP Negeri 2 Silo Disorot, Kesesuaian Menu dan SOP Perlu Evaluasi

JEMBER, memo-pagi.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia sekolah.

Program ini dirancang untuk menjamin pemenuhan gizi seimbang bagi peserta didik, yang berdampak langsung pada peningkatan kesehatan fisik, daya tahan tubuh, konsentrasi belajar, motivasi akademik, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, termasuk dalam upaya pencegahan stunting.

Pada Senin (26/1/2026), SMP Negeri 2 Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebanyak 505 porsi yang diperuntukkan bagi siswa dan dewan guru.

Penyediaan makanan tersebut dilaksanakan oleh Dapur SPPG Silo sebagai mitra pelaksana program di wilayah setempat.

Program MBG pada prinsipnya merupakan langkah mulia dan patut diapresiasi.

Namun demikian, efektivitas program ini tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan, melainkan juga dari kesesuaian menu, kecukupan porsi, kualitas gizi, serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, sajian MBG di SMP Negeri 2 Silo dikeluhkan karena dinilai belum mencukupi kebutuhan gizi siswa.

Diduga belum sepenuhnya mencerminkan standar menu MBG sebagaimana pedoman gizi seimbang.

Keluhan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian agar program dapat berjalan lebih optimal sesuai tujuan awalnya.

Saat media melakukan klarifikasi di lokasi, menu MBG yang diterima di SMP Negeri 2 Silo, makanan yang dibagikan berupa nasi satu cepuk mangkuk, satu potong ayam berukuran kecil, satu potong tahu, sayur selada air satu lembar potongan, satu potong timun, serta agar-agar dengan ukuran kurang lebih setengah potongan telur.

Temuan ini menimbulkan ruang evaluasi terkait kecukupan porsi dan keberagaman zat gizi, khususnya bila dikaitkan dengan kebutuhan energi dan nutrisi siswa usia sekolah yang memerlukan asupan seimbang dan memadai untuk menunjang aktivitas belajar serta proses pertumbuhan.

Pihak Humas sekolah menyampaikan bahwa makanan tersebut diterima sebagaimana adanya.

Sikap tersebut mencerminkan dukungan sekolah terhadap kebijakan pemerintah, namun sekaligus menegaskan pentingnya peran pengawasan dan evaluation dari pihak terkait, agar pelaksanaan MBG tidak berhenti pada aspek distribusi semata, melainkan benar-benar memenuhi tujuan peningkatan kualitas gizi peserta didik.

Dalam ketentuan pelaksanaannya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengacu pada prinsip Gizi Seimbang Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Menu MBG seharusnya dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi harian anak usia sekolah, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Secara umum, menu standar MBG idealnya meliputi:
Sumber karbohidrat sebagai energi utama, seperti nasi atau umbi-umbian, dengan porsi yang memadai sesuai usia siswa.

Protein hewani sebagai komponen utama pembangun tubuh, seperti ayam, telur, ikan, atau daging, dalam ukuran layak dan bernilai gizi tinggi.

Protein nabati, seperti tahu atau tempe, sebagai pelengkap asupan protein.
Sayuran beragam warna yang kaya vitamin dan mineral, disajikan dalam porsi cukup dan tidak bersifat simbolis.
Buah segar sebagai sumber vitamin, mineral, dan serat.

Air minum bersih dan aman sebagai bagian dari standar pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan.

Selain komposisi menu, standar MBG juga menekankan keamanan pangan, mulai dari kebersihan bahan baku, proses pengolahan yang higienis, pengemasan yang layak, hingga distribusi tepat waktu agar mutu makanan tetap terjaga.

Program Makan Bergizi Gratis memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik untuk mendukung proses belajar.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak setiap anak untuk memperoleh gizi yang cukup dan seimbang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan penyediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.

Peraturan Presiden tentang Percepatan Perbaikan Gizi Nasional, yang menjadikan pemenuhan gizi anak sebagai prioritas pembangunan nasional.

Pedoman Gizi Seimbang Kementerian Kesehatan RI, sebagai acuan utama penyusunan menu MBG.

Dengan dasar hukum tersebut, penyedia MBG dan seluruh pihak terkait berkewajiban memastikan bahwa makanan yang disalurkan sesuai standar, layak konsumsi, dan memenuhi kebutuhan gizi peserta didik.

Saat media berupaya meminta klarifikasi kepada pengelola Dapur SPPG Silo, Dani, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Menurut keterangan petugas keamanan setempat, pengelola dapur sedang keluar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur SPPG Silo belum memberikan keterangan resmi dan detail terkait temuan di lapangan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Program MBG merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, pelaksanaannya memerlukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan berkelanjutan, agar tujuan peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan anak benar-benar tercapai.

Sinergi antara pemerintah, sekolah, penyedia dapur MBG, serta masyarakat sangat diperlukan agar program strategis ini berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta tidak menyimpang dari tujuan mulia yang telah ditetapkan.

Program Makan Bergizi Gratis tidak sekadar tentang pembagian makanan, melainkan tentang menjaga hak anak atas gizi yang layak demi terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Pewarta : didik