SURABAYA, memo.pagi.com – Kasus sengketa lahan yang berlokasi di Tenggilis Mejoyo No. 7, Surabaya, persil 57 seluas kurang lebih 1.520 M² kembali memasuki tahap lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan ini, pihak intervensi menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang menjadi permasalahan. Di sisi lain, PT. YKP bertindak sebagai tergugat dalam kasus ini.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang panjang terkait sengketa lahan tersebut. Kedua belah pihak saling mengklaim hak atas lahan yang terletak di kawasan strategis Surabaya, sehingga memunculkan perselisihan yang akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Agus Efendi, S.H., M.H., memeriksa keterangan para saksi guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kepemilikan lahan tersebut. Proses pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam memutuskan sengketa lahan antara penggugat dan tergugat.
Sidang berikutnya direncanakan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang diajukan kedua pihak.
Kuasa hukum dari penggugat, Halimatus, Taufik Hidayat.S.H., saat ditemui awak media menyatakan,” bahwa hingga saat ini pihak tergugat, PT. YKP, belum bisa memberikan bukti konkret terkait surat pelimpahan dari Abdullah. “Kami menilai bahwa pihak tergugat belum dapat menunjukkan bukti yang valid mengenai kepemilikan lahan tersebut. Ini sangat penting untuk menegaskan bahwa klaim mereka atas tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Taufik.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berpegang pada bukti-bukti yang mereka ajukan dan optimis bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada.
(Wie)