Remisi Kemerdekaan di Lapas Jember: 20 Napi Langsung Pulang

JEMBER, memo-pagi.com – Bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember menggelar penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi warga binaan, Minggu (17/8/2025).

Acara ini dihadiri Bupati Jember bersama jajaran Forkopimda dan disaksikan seluruh unsur terkait. Kepala Lapas Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini penyerahan remisi tahun 2025 berjalan lancar. Tahun ini ada yang spesial, selain remisi umum juga diberikan remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali,” ujarnya.

Penerima Remisi Umum: 683 napi, 11 di antaranya langsung bebas.
Remisi Dasawarsa: 711 napi, 9 di antaranya langsung bebas.
Total napi langsung bebas: 20 orang.

Sementara itu, sekitar 300 napi tidak mendapatkan remisi umum dan 280 napi tidak menerima remisi dasawarsa. Alasannya beragam, mulai dari masih berstatus tahanan, belum menjalani enam bulan masa pidana, hingga pernah melanggar tata tertib atau menjalani pencabutan cuti bersyarat.

Kalapas menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapat remisi adalah berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Ia juga berharap ada kolaborasi lebih erat dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pembinaan kemandirian warga binaan dan mendukung program ketahanan pangan.

“Kapasitas Lapas kami seharusnya 390 orang, tapi saat ini dihuni 993 orang. Overkapasitas ini menuntut kami untuk kreatif, termasuk dalam pengelolaan air yang terbatas,” tambahnya.

Selain itu, Kalapas juga menyoroti pentingnya dukungan layanan kesehatan, terutama dengan adanya program berobat gratis dari Pemkab Jember untuk warga ber-KTP Jember.

Di akhir acara, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan hukum. “Mari berhati-hati dalam bertindak, karena pelanggaran hukum akan berdampak pada diri sendiri dan menambah kepadatan di lapas,” tegasnya.

Pewarta : didik