Sangat Disayangkan Malam Pembukaan POPDA XIV dan Peparpeda II, Panitia Dianggap Melukai Prinsip Kebebasan Pers

BANGKALAN, memo-pagi.com – 05 November 2024, Malam pembukaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XIV dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) II Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan (SGB), Kabupaten Bangkalan, berlangsung meriah.

Sebagai tuan rumah, Kabupaten Bangkalan menuai pujian atas kesuksesan penyelenggaraan acara pembukaan ini. Namun, di balik kesuksesan tersebut, kekecewaan mendalam dirasakan oleh sejumlah jurnalis lokal yang tergabung dalam berbagai komunitas.

Para jurnalis yang telah diundang untuk meliput acara itu mengungkapkan kekecewaan mereka karena tidak diizinkan masuk ke dalam area stadion oleh panitia, meskipun sudah mengantongi undangan resmi.

Kejadian ini tak hanya mengejutkan, tetapi juga menyisakan luka mendalam bagi para jurnalis yang merasa keberadaan dan peran mereka tidak dihargai.

Banyak yang mengaku merasa dilecehkan secara profesional karena tidak diizinkan menjalankan tugas mereka sebagai media peliput, yang sejatinya memiliki peran vital dalam penyebaran informasi dan publikasi acara.

Situasi ini memicu protes spontan dari para awak media yang merasa diperlakukan secara diskriminatif. Bentuk kekecewaan mereka ditunjukkan dengan aksi pembakaran kaos dan ID Card yang sebelumnya diterbitkan oleh panitia sebagai simbol kekecewaan dan ketidakpuasan.

“Kami sangat kecewa dengan perlakuan ini. Sebagai jurnalis, kami hadir untuk meliput dan mendukung kelancaran acara, namun nyatanya justru diperlakukan seperti ini,” ujar salah satu jurnalis yang hadir di lokasi. Pernyataan ini mencerminkan rasa frustrasi yang mendalam dan harapan agar profesi mereka dihormati.

Aksi ini menarik perhatian dan menjadi sorotan tersendiri di tengah kemeriahan malam pembukaan tersebut. Hingga saat ini, pihak panitia belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi.

Para jurnalis berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya panitia penyelenggara, untuk lebih memperhatikan hak dan kebutuhan jurnalis di masa mendatang.

Perlakuan yang dialami para jurnalis ini juga menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” dan menyatakan bahwa “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Oleh karena itu, kejadian di malam pembukaan POPDA XIV dan Peparpeda II ini dianggap melukai prinsip kebebasan pers yang seharusnya dijunjung tinggi.

Para jurnalis menekankan pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan tanpa hambatan.

Diharapkan, ke depan, penyelenggara lebih memperhatikan kebutuhan dan hak jurnalis sebagai bagian dari kelancaran publikasi kegiatan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Wie)