Sarbumusi Jember Hadiri Undangan DPW Provinsi Jatim, Diskusi Mengenai Putusan MK Terhadap Penetapan UMK 2025

JEMBER, memo-pagi.com – Selasa 12 november 2024, Tim Dpc Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) beserta Pengurus lain nya datang menghadiri Undangan Dewan Pimpinan Wilayah Sarbumusi Provinsi Jawa Timur, yang bertempat di Lie Mas Hotel Prigen Kabupaten Pasuruan.

Undangan tersebut tidak hanya di hadiri oleh Sarbumusi  Kabupaten Jember aja tetapi seluruh Sarbumusi Se Jawa Timur.

Diantaranya,Dpc Banyuwangi, Kota Batu, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jombang, Lamongan,Lumajang, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, Situbondo, Surabaya, Tuban dan Pasuruan.

Ketua Dewan pimpinan Wilayah jawa Timur Imam Muchlas, S. Sos diskusi kali ini mengangkat Tema, “ANALISIS KORELASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI KLASTER KETENAGAKERJAAN TERHADAP UMK 2025”.

Dengan menghadirkan Nara Sumber yang cukup terkenal yaitu Dr. Asri Wijayanti, SH., MH. CPM. dimana beliau juga seorang Dosen, Akademisi yang mengajar di salah satu Universitas di Jakarta.

Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk menyampaikan, menilai penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten di tahun tahun sebelum nya sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Belum mampu memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh beserta keluarganya, bagaimana mungkin pekerja di indonesia ini beserta keluarganya Hidup sejahterah seperti yang di cita citakan Bangsa kita.

Karena kita selalu di benturkan dengan kebijakan kebijakan pemerintah yang tidak masuk akal.

Setiap tahun kenaikan UMK yang kita Harapkan selalu tidak sesuai yang kami harapkan.

Bahwa setiap tahun Dewan Pengupahan Kabupaten juga telah bekerja keras menentukan besaran UMK yang telah kita sepakati bersama, ternyata sesuai SK itu besarannya kembali berubah, itu menjadi kekecewaan berulang-ulang bagi buruh.

Menambahkan Victor Darmawan Sebagai Tim Advokasi Hukum dan Pembelaan sarbumusi Jember juga menyampaikan, alam diskusi yang di selenggarakan oleh ketua DPW jatim.

Terkait “Putusan MK 168/PUU-XXI/2023” ada setidak nya 21 pasal MK mengabulkan permohonan tersebut, masih terdapat hal yang membingungkan terhadap penafsiran  aturan Upah Minimum.

Dalam putusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut, tidak ada klausul PP 51/2023 Yang dicabut atau pengganti PP 51 saat ini juga tidak ada yang artinya bagi saya PP 51 ini tetap masih berlaku.

karena, di PP 51/2023 ini masih terdapat banyak batasan-batasan, untuk itu saya berharap dengan adanya diskusi ini yang diselenggarakan oleh Ketua Wilayah Jatim dapat memberikan pemahaman bagi saya beserta Dpc lain nya.

Agar langkah apa nantinya yang akan di tempuh bilamana besaran UMK yang di tentukan tidak lagi sesuai harapan, mengingat waktu yang sudah sangat dekat ini pemerintah harus segera mengeluarkan Surat Keputusan terkait besaran UMK ini. Tuturnya. (Red)