LOMBOK UTARA, memo-pagi.com – Polda NTB, Dalam rangka memerangi peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Lombok Utara. yang terjadi di Dusun Batu Keruk. Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan KLU, kamis, 5/10/2023 Pukul 15.00 Wita.
Sehubungan dengan kejadian tersebut Kapolres Lombok Utara Akbp Didik Putra Kuncoro SIK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit menyampaikan kepada awak media pada hari rabu tanggal 11 oktober 2023, du ruang kerjanya
Bahwa dari hasil pengungkapan yang dilaksanakan atas peredaran Narkotika kami mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku diantaranya
Pelaku berinisial
H R alias A, laki, 43 tahun, dagang, alamat Dusun Batu Keruk Desa Akar- Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara selaku penyedia atau pengedar.
Pelaku berinisial S A alias A, laki, 40 tahun, swasta, alamat Dusun Embar – Embar Desa Andalan Kecamatan Bayan KLU, selaku pemakai.
Pelaku M T alias T, 30 tahun, swasta, alamat Karang Taliwang ,Cakra negara ,Mataram. selaku pemakai dan kurir.
Pelaku berinisial P, laki, 36 tahun, tani, alamat Dusun Batu Keruk Desa Akar Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara selaku pemilik rumah dan pemakai.
Adapun kronologis penangkapan yang kami lakukan
berdasarkan hasil lidik dilapangan yang kami lakukan atas informasi yang kami proleh di lapangan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu pada sebuah rumah yang beralamat di Dusun Batu Keruk Desa Akar Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Yustinus Goit langsung melakukan penyelidikan , dari hasil penyelidikan Anggota Res Narkoba langsung menuju rumah terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di rumahnya P , dan di temukan 4 orang terduga pelaku diantaranya, pelaku H R Alias A, pelaku P , pelaku SA alias A, dan pelaku M T alias T.
Dan hasil dari penggeledahan di temukan Barang bukti berupa :
1 (satu) klip Sabu dengan berat Bruto 0,34 Gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat Bruto 1,18 Gram, 1 (satu) klip sabu dengan berat Bruto 2,79 Gram,
1 (satu) buah hp android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Realmi warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Infinix warna biru, 1 buah hp kecil merk Nokia warna biru, 1(satu) buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan,
2 (dua) korek api modif, uang tunai 1,200,000 (satu juta dua ratus ribu rupiah),
2 (dua) buah gunting,
1 (satu) buah tas plastik hitam,
1 (satu) buah alat hisap bong,
2 (dua) bungkus klip kosong, 1 (satu) tabung kaca, 1 (satu) buah alat pembersih tabung kaca.
Dari keempat terduga pelaku semua mempunyai peran masing – masing baik dari pengedar, pemakai, hingga kurir
Terduga pelaku HR merupakan residivis atas kasus yang sama, dengan putusan hukumannya 4 tahun 3 bulan pada tahun 2018 dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada tahun 2020 dan kembali melakukan perbuatan yang sama.
Atas peristiwa tersebut para pelaku dapat di jerat dengan
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
Ancaman hukuman pidana penjara minimal atau paling sungkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ulas Yustinus Goit.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat mari bekerja sama dalam memberantas peredaran Narkotika, guna kelangsungan generasi penerus kita dalam memerangi Narkoba, agar masyarakat merasq aman dan nyaman serta terciptanya kondusifitas wilayah. Tutup mantan Wakasat Narkoba Res. Mataram. (rian)