BANGKALAN, memo-pagi.com – Satreskoba Polres Bangkalan telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan disebuah rumah beralamatkan Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan pada hari Jum’at (25 Oktober 2024) sekira pukul 06:00 Wib
Bertempat di Mapolres Bangkalan, Kasatreskoba Polres Bangkalan IPTU Kokoh Hari S, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial S (39) warga Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan seorang pria berinisial U yang kini masih buron dan telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa tersangka S mengakui barang bukti sabu yang ditemukan dan disita oleh petugas adalah miliknya sendiri yang didapat dari U untuk dijual kembali,” tuturnya saat dikonfirmasi pada hari ini (Selasa, 29/10/2024)
Dimana barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 44,33 gram, 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 1,88 gram, 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,63 gram, 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,73 gram, 1 (satu) pack besar berisi 6(enam) pack plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan warna putih, 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan plastik dan pipet kaca, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (satu) buah timbangan digital, dan Uang tunai Rp. 500.000,-.(Lima ratus ribu rupiah)
Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dijerat hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Lanjut IPTU Kokoh, sebagaimana arahan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K, M.I.K., bahwa Polres Bangkalan akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangkalan.
“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran Narkoba. Ini sebagai bukti keberhasilan Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan membuktikan bahwa kami tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Untuk tersangka dan barang bukti saat ini berada di Satreskoba Polres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(Tan/Wie)