Sidang Kedua LPK-RI vs PT. Mizuho Leasing Indonesia, OJK Regional Kembali Mangkir dari Panggilan ๐๐ ๐’๐ฎ๐ซ๐š๐›๐š๐ฒ๐š

SURABAYA, ๐ฆ๐ž๐ฆ๐จ-๐ฉ๐š๐ ๐ข.๐œ๐จ๐ฆ โ€“ 5 Februari 2026, Sidang kedua perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT. Mizuho Leasing Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai Turut Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2/2026).

Namun, persidangan kembali diwarnai kekecewaan mendalam setelah OJK Regional untuk kedua kalinya tidak menghadiri persidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh Pengadilan.

Ketidakhadiran OJK Regional tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik dan memperlihatkan sikap tidak kooperatif dari sebuah lembaga negara yang sejatinya diamanatkan untuk hadir melindungi kepentingan masyarakat, khususnya konsumen jasa keuangan.

Padahal, kehadiran OJK dalam perkara ini menjadi sangat penting mengingat posisinya sebagai lembaga pengawas yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, serta fungsi perlindungan konsumen.

Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan, menilai sikap OJK Regional yang kembali mangkir dari persidangan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut tidak hanya mencederai wibawa pengadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip fundamental equality before the law, di mana setiap pihakโ€”tanpa kecuali, termasuk lembaga negaraโ€”wajib tunduk dan patuh terhadap proses hukum.

โ€œKetika konsumen diwajibkan patuh pada hukum, namun lembaga pengawas justru mengabaikan panggilan pengadilan, maka publik berhak mempertanyakan: di mana negara hadir untuk rakyat?โ€ tegas Victor Darmawan usai persidangan.

Victor menambahkan, mangkirnya OJK Regional dalam dua agenda persidangan berturut-turut menunjukkan sikap yang tidak sejalan dengan nilai akuntabilitas dan transparansi lembaga negara.

Padahal, OJK dibentuk untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi konsumen jasa keuangan, bukan sebaliknya.

โ€œOJK adalah lembaga negara yang diberi mandat untuk melindungi kepentingan konsumen.

Ketidakhadiran OJK dalam persidangan ini justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pengawasan dan perlindungan konsumen yang selama ini digaungkan,โ€ ujarnya.

Senada dengan itu, Endras David, Ketua DPC LPK-RI Kediri, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan LPK-RI memiliki dasar hukum yang kuat dan konstitusional.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas memberikan hak kepada lembaga perlindungan konsumen untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen yang dirugikan.

Selain itu, pencantuman OJK sebagai Turut Tergugat berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengamanatkan OJK untuk:
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,
Melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, serta
Menjamin terselenggaranya sistem jasa keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Dengan kembali mangkirnya OJK Regional, menurut Endras, majelis hakim memiliki kewenangan hukum untuk menilai sikap tidak hadir tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap proses peradilan.

Pengadilan juga berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara perdata serta menjadikan ketidakhadiran Turut Tergugat sebagai salah satu pertimbangan dalam putusan nantinya.

LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam memperjuangkan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak konsumen yang selama ini kerap berada pada posisi lemah.

Desakan keras juga disampaikan oleh Ketua LPK-RI Surabaya, Ahmad Nizar, bersama Adib Wildan, yang meminta OJK Pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OJK Regional.

Mereka menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan konsumen, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas jasa keuangan di mata publik.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Publik pun menanti, apakah pada sidang berikutnya OJK akan menunjukkan itikad baiknya dengan hadir dan menghormati proses hukum, demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat. (๐๐ข๐ค)