Tahapan Pelaksanaan Pilkada Sampang Menuai Polemik,Diduga Tidak Sesuai Prosedur

SAMPANG, memo-pagi.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sampang saat ini tengah memasuki tahapan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024. Sayangnya, tidak satupun warga Sampang dilibatkan sebagai tenaga pelipat.

Hal ini menurut Aliyanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, dilakukan untuk menjaga netralitas selama masa pelipatan. “Suasana politik di Kabupaten Sampang cenderung memanas dan penuh intrik,” jelasnya. Untuk menjaga netralitas dan kondusifitas serta menghindari kecurigaan dari masing-masing kubu, maka kita mengambil langkah untuk mempekerjakan tenaga pelipat dari luar Sampang, lanjutnya.

Dilain sisi proses tahapan sortir dan pelipatan surat suara yang menggunakan pihak ketiga sebagai pelaksananya diduga tidak sesuai prosedur. Selain tidak menggunakan ecatalog seperti yang disarankan Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran no 14 tahun 2022, penunjukan langsung pihak ketiga ini diduga sarat kolusi.

Saat pelaksanaan berlangsung pihak ketiga belom menandatangani kontrak kerja. Hal ini dibenarkan oleh Dadang, salah satu pelaksana yang berhasil ditemui di GOR Sampang, tempat pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara berlangsung. Dadang yang mengaku sebagai perwakilan dari Temprina (salah satu anak perusahaan Jawa Pos Grup) ini tidak dapat menjelaskan detail pagu anggaran karena belom menandatangi kontrak kerja. Saat ditanya dasar melaksanakan pekerjaan, maka dia menjawab “Ya, karena kepercayaan mas,” ujarnya.

Sumber pendanaan tahapan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang ini adalah dari APBN. Sebanyak 758.796 lembar surat suara ditambah 2.000 surat suara cadangan sedang disortir dan dilipat. Pagu anggarannya sebesar Rp. 144.171.000,- dengan rincian per lembar jasa pelipatan surat suara sebesar Rp. 190,-. Sementara saat dikroscek langsung ke pekerja, ternyata mereka hanya mendapatkan uang jasa sebesar Rp. 90,- per lembar surat suara. Saat dikonfrontir ke pihak pelaksana kegiatan, mereka berkelit.

“Kita kan harus menanggung PPN dan PPh sebesar 11 persen dan 2,5 persen. Belum lagi biaya makan 3 kali sehari dari 74 pekerja ini juga menjadi tanggungan kami,” jelasnya.

Maka wajar kami menetapkan pagu jasa pelipatan sebesar itu. “toh, mereka (para pekerja red.) juga mau kok,” ketusnya.

Tak kurang, Arif Yudiono, SP, MSi, Sekretaris KPU Sampang mengklarifikasi tentang penetapan pemenang tender pelipatan surat suara yang dikesankan sarat kolusi. “Semua prosesnya kami serahkan ke pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) KPU Provinsi Jatim. Jadi kami gak ikut-ikut. Semua sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Yudi, sapaan akrab Sekretaris KPU Sampang ini. Adapun mekanisme yang kami pilih untuk pelaksanaan ini adalah swakelola dengan melibatkan pihak ketiga.

“Jadi gak perlu ecatalog. Perpresnya juga sudah jelas kok. Tergantung cara pengadaan yang dipilih,” jelasnya.

Sementara, Agus Purwanto, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) KPU Provinsi Jatim yang diperbantukan untuk PPBJ Kabupaten Sampang justru berkelit. “Semua kami serahkan ke daerah. Kami hanya sebatas membantu pelaksanaan administrasi procedural pelaksanaan kegiatan KPU Kabupaten/ Kota. Yang tanda tangan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komtmen) adalah PPK di masing-masing Kabupaten/ Kota,” jelas Agus.

Carut marut dan bau amis pelaksanaan tahapan sortir dan pelipatan surat suara ini disayangkan oleh Holis, pemerhati sosial Kabupaten Sampang. “dari mulai tidak dilibatkannya sumber daya manusia di Kabupaten Sampang hingga pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur, menjadi catatan hitam lain di Kabupaten Sampang,” ujarnya sedih. Kalau memang kekhawatiran tentang akan tersusupinya pekerja lipat dengan orang-orang yang tidak netral, maka perketat pengawasan selama masa pelipatan berlangsung. “Apa gunanya pihak keamanan dan kepolisian bila tidak difungsikan untuk itu ?” ujarnya.

Padahal bila keterlibatan SDM Sampang dalam proses pelipatan ini terjadi, maka uang yang beredar di Kabupaten Sampang semakin banyak, Daya beli masyarakat akan semakin tinggi,

“Berbanding terbalik dengan mempekerjakan SDM diluar Sampang yang akan menghabiskan uang jasa pekipatannya diluar Kabupaten Sampang” Urai Holis ini kan naif. Imbuhnya.

Dus, menurut Holis, pelaksanaan tahapan kegiatan yang tidak mematuhi prosedur yang ada, sudah saat ditinggalkan.

“Memulai pekerjaan tanpa mengantongi Surat Perintah Kerja, Penentuan pihak ketiga yang tidak transparan, dan lain sebagainya seolah menjadi budaya karena terus menerus dilakukan” Sesalnya.

Sudah saatnya kita menjadi pribadi yang memiliki integritas.Tutupnya.
(Wie)