JEMBER, memo-pagi.com – Anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa, dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
Untuk mewujudkan Desa Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2023 Pasal 41, maka perlu diatur dengan Peraturan Desa (Perdes).
Dengan pertimbangan tersebut, Pemerintah Desa Harjomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Perdes Desa Harjomulyo nomor 07 Tahun 2023 Tentang Desa Layak Anak,”
Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak”. Dalam kegiatan ini, sekaligus diagendakan dalam rangka Bimtek Modin di Harjomulyo yang masih terbilang baru. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari Jumat dan sabtu, tanggal 08,09/12/2023 ini di support oleh Tanoker Ledokombo dalam programnya Power to Youth.
Pada hari pertama, dihadiri Kasi Bimas Kemenag Jember dan Kabid PA DP3AKB Kabupaten Jember. Joko Sutriswanto menyampaikan, Desa Harjomulyo kami ‘jual’ ke daerah lain. Maksudnya, Desa ini dijadikan percontohan untuk desa layak anak termasuk Forum Anak Desa-nya.
“Dulu 2021 saat pembentukan pengurus FAD, semua anak yang hadir diam. Namun beberapa bulan kemudian saya melihat di medsos anak FAD Harjomulyo muter-muter mempromosikan batik karya mereka. Ini luar biasa”, tambahnya.
Pada hari terakhir acara tersebut di hadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat, tokoh agama termasuk Modin, tokoh masyarakat, guru ngaji, tokoh pemuda, Gugus tugas Desa layak anak dan FAD Harjomulyo dengan dibagi menjadi beberapa sesi: Mengkaji Perdes, Diskusi kelompok dalam upaya implementasi Perdes, Sosialisasi UU TPKS sebagai dasar hukum Perdes, dan di tutup dengan diskusi rencana tindak lanjut.
Ketua Gugus Tugas Desa Layak Anak Abdul Rasyid S.Pd menyampaikan, sosialisasi peraturan desa (Perdes) yang telah disahkan oleh kepala Desa Harjomulyo yang isinya salah satunya tentang pencegahan perkawinan anak, memiliki tujuan untuk memperkenalkan Perdes Harjomulyo nomor 7 tahun 2023 tentang Desa Layak Anak kepada masyarakat. Pertemuan kali ini mengundang modin, perangkat desa, toga-tomas, guru ngaji dan LKD terkait.
“fungsi dan tujuan kami dalam kegiatan ini adalah agar peraturan Desa Harjomulyo ini dapat disampaikan kepada masyarakat Desa Harjomulyo. Menjadi tanggung jawab kita semua dalam mengawal keberlangsungan peraturan ini”, imbuhnya.
Abdul Rasyid S.Pd berharap Peraturan Desa (Perdes) ini tidak hanya disimpan, tetapi harus disampaikan kepada masyarakat agar bermanfaat dan angka perkawinan anak di Harjomulyo semakin menurun.
Sedangkan dalam waktu bersamaan, ketua panitia Alfian Khaironi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu dari proses perencanaan, penyusun, pengesahan hingga pelaksanaan Perdes DLA Harjomulyo ini. Baik itu dari Pemdes, Gugus Tugas Desa Layak Anak Harjomulyo, FAD, Karang Taruna, dan tidak lupa untuk Tanoker Ledokombo bersama Rutgers Indonesia yang selama ini banyak sekali membatu dan mendampingi.
“Jujur, kegiatan selama dua hari ini merupakan kesuksesan kita bersama. Di support Bapak Kades, Gugus Tugas DLA, FAD dan juga Tanoker. Kami mengucapkan banyak terimakasih. Dan harapannya, Perdes ini dapat tersampaikan kepada masyarakat luas. Dan khususnya para Modin, untuk tidak lagi memudahkan menikahkan anak sebelum usia 19 tahun. Apalagi Sirri, sangat tidak di inginkan”, tambahnya. (dik)