Victor Darmawan Tim Hukum Sarbumusi Jember Apresiasi Putusan MK Terkait UU Omnibus law

JEMBER, memo-pagi.com – Sabtu,2 November 2024 Victor Darmawan Tim Hukum Dpc Sarbumusi Kabupaten Jember,
bahwa keadilan masih ada usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian.

Permohonan, uji materi UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai buruh dan serikat Buruh Lain nya.

Victor mengatakan,setelah saya melihat dan membaca beberapa tayangan berita, hakim konstitusi memiliki suara yang bulat dalam mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja lain nya, MK mengabulkan pengujian konstitusionalitas 21 norma pasal di dalam UU Ciptaker.

Lanjut Victor berharap, agar DPR betul-betul menjalankan amanat putusan MK, dengan tidak menafsirkan selain yang ditafsirkan Mahkamah.

Harapan serupa juga diutarakan victor kepada Presiden RI Prabowo Subianto,kami memohon agar kedepan nya kesejahteraan buruh dapat di perhatikan supaya lebih baik lagi.

Majelis Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang diajukan kalangan serikat pekerja/buruh bersama partai buruh.

Dalam putusan bernomor 168/PUU-XXI/2023 itu, Mahkamah menghitung ada 7 dalil yang diajukan pemohon. Pertama, tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketiga, pekerja alih daya (outsourcing). Keempat, mengenai cuti. (PHK). Ketujuh, dalil mengenai pesangon, uang pengganti hak, dan uang penghargaan masa kerja.

Untuk itu Harapan Saya sebagai perwakilan suara dari Sarikat Buruh Muslimin Indonesia khusus nya Kabupaten Jember, pemerintah pusat dan pemerintah Daerah khusunya di jember lebih memperhatikan Kesejahteraan Buruh.

Sesuai harapan presiden yaitu anti neo liberalisme dan anti neo kapitalisme supaya terwujud Ekonomi pancasila.
Dan dunia ketenagakerjaan tercipta Hubungan industrial yang Harmonis sesuai dengan cita-cita bangsa. Harapnya. (Red)