JEMBER, memo-pagi.com – 27 Oktober 2025 – Warga Desa Pakis dan Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, kembali menyuarakan aspirasi terkait penyelesaian lahan Ketajek yang hingga kini belum tuntas sejak pertama kali bergulir pada tahun 1964.
Aspirasi ini disampaikan dalam momentum kegiatan Bunga Desaku bersama Gus Bupati Jember, H. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc.
Dalam surat resmi yang disampaikan oleh Perkumpulan Perjuangan Petani Tanah Ketajek (P3TK), warga berharap agar Bupati Jember dapat menuntaskan permasalahan redistribusi tanah seluas 447,8 hektare yang terletak di Desa Pakis dan Desa Suci tersebut.
Lahan ini sebelumnya telah ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 188.45/258/012/2014 tentang Penghapusan dan Pelepasan Tanah Ketajek kepada Warga, serta mendapat persetujuan DPRD Jember melalui SK Nomor 14/2013.
Proses verifikasi administrasi dan validasi terhadap 1.033 calon penerima tanah disebut telah dilakukan oleh Tim Pelaksana Harian Reforma Agraria, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Nomor 188.45/473/1/12/2022, namun hingga kini hasil resminya belum diumumkan kepada masyarakat.
Penerima Kuasa, Drs. Farid Wajdi, S.H., dalam suratnya memohon kepada Bupati Gus Muhammad Fawait agar melanjutkan dan menyelesaikan program redistribusi tanah Ketajek yang sebelumnya belum tuntas pada masa pemerintahan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini sangat dinanti oleh masyarakat sebagai wujud keadilan agraria dan kesejahteraan petani.
“Kami memohon kepada Bupati untuk menuntaskan dan menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat. Pemerintah pusat telah banyak mendistribusikan tanah negara untuk rakyat, dan kami berharap Kabupaten Jember dapat menjadi bagian dari semangat tersebut,” tulisnya.
Warga berharap langkah nyata Pemkab Jember dapat segera mewujudkan penyerahan sertifikat tanah kepada penerima yang sah, agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat tani dapat terjamin.
Pewarta :Didik