JEMBER, memo-pagi.com — Proses mediasi antara Sofyatus Siamah dan Siti Fatima Warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, yang sebelumnya sempat berselisih hingga berujung pada laporan kepolisian, akhirnya menemui titik damai.
Kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan disaksikan Kuasa Hukum pihak pertama Raka Permana bersama Victor Darmawan Dari kantor Hukum RPD law Office serta Partner, perangkat desa dan pihak keluarga.
Perdamaian ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sempat dibuat oleh pihak pertama, Sofyatus Siamah, kepada Polsek Patrang/Polres Jember terkait dugaan tindak penganiayaan. Setelah melalui proses klarifikasi, dialog, serta pendampingan aparat, kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahan secara baik-baik demi menjaga keharmonisan keluarga dan lingkungan sosial.
Sofyatus Siamah didampingi Kuasa Hukumnya Raka Permana Dan Victor Darmawan, selaku pihak pertama, menyampaikan bahwa ia menerima permintaan maaf dari Siti Fatima dengan tulus dan penuh keikhlasan.
Ia berharap tidak ada lagi persoalan atau ucapan yang menyinggung perasaan di kemudian hari.
Baginya, perdamaian ini adalah jalan terbaik untuk menjaga hubungan baik antar sesama warga, terlebih karena keduanya masih tinggal dalam lingkungan desa yang sama.
“Dengan lapang dada saya menerima permintaan maaf ini. Semoga ke depan kita bisa saling menjaga sikap dan perkataan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ungkap Sofyatus dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu permasalahan kembali.
Kepala Dusun Karyo, Asep Prayogo, yang hadir sebagai saksi, memberikan arahan dan pesan mendalam kepada kedua belah pihak.
Ia menegaskan bahwa permasalahan antar tetangga seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah, karena keduanya warga Desa Sukosari apalagi masih memiliki ikatan keluarga.
“Keduanya adalah warga kami. Seberat apa pun masalah yang muncul, kami berharap semua bisa diselesaikan dengan hati yang tenang dan secara kekeluargaan. Hukum memang ada, tetapi persaudaraan jauh lebih berharga,” ujar Asep Prayogo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Patrang dan Tim yang telah ikut membantu proses penyelesaian hingga mencapai titik damai.
Sikap profesional dan pendampingan dari aparat kepolisian disebut menjadi jembatan penting agar kedua pihak dapat memahami duduk perkaranya dengan jelas dan menghindari konflik yang lebih besar.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh pihak berharap hubungan sosial di lingkungan Desa Sukosari tetap terjaga, rasa saling menghormati semakin kuat, dan masyarakat dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bahwa komunikasi dan musyawarah adalah kunci utama dalam menghadapi perbedaan.
Pewarta : didik