Warga Keluhkan Biaya Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Mumbulsari

JEMBER, memo-pagi.com
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh M. Saheni, warga Dusun Krajan, Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. Pria sederhana itu merasa diperlakukan tidak adil saat mengurus Surat Keterangan Sehat (SKS) di Puskesmas Mumbulsari pada Rabu, 8 Oktober 2025 lalu.

Awalnya, Saheni datang ke puskesmas dengan niat baik—ingin melengkapi berkas lamaran pekerjaan. Ia diminta membayar biaya Rp20.000, sebagaimana tarif resmi yang berlaku. Namun, rasa kecewa muncul setelah proses itu ternyata belum selesai.

“Setelah suratnya jadi, saya foto dan kirim ke ketua. Katanya belum lengkap. Akhirnya saya kembali lagi ke puskesmas,” ujar Saheni dengan nada kecewa saat ditemui wartawan.

Setibanya kembali di Puskesmas Mumbulsari, Saheni diarahkan ke ruang laboratorium. Di sana, petugas menanyakan apakah ia sudah membayar. Setelah Saheni menjawab sudah membayar Rp20.000, petugas meminta ia pergi ke kasir untuk membayar tambahan sebesar Rp75.000.

“Saya kaget. Jadi totalnya Rp95.000. Tapi saya tidak diberi tahu untuk periksa apa saja. Tidak ada tanda terima, tidak ada kwitansi. Saya benar-benar tidak tahu uang itu untuk apa,” ungkapnya dengan nada getir.

Saheni mengaku heran, sebab menurut informasi warga, di Puskesmas Mayang, biaya pembuatan SKS hanya Rp20.000.

“Kalau seperti ini, kasihan orang-orang kecil seperti saya, Mas. Kadang cuma buat surat sehat saja harus keluar hampir seratus ribu,” tuturnya lirih. Pada selasa (14/10/2025).

Camat Mumbulsari: Biaya Tidak Boleh Melebihi Aturan
Menanggapi keluhan warganya, Camat Mumbulsari, Ading, menegaskan bahwa biaya administrasi pembuatan surat keterangan sehat harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Biaya tidak boleh melebihi ketentuan dalam Peraturan Daerah. Dan setiap pembayaran harus disertai tanda terima resmi dari puskesmas,” tegasnya.

Pihak Puskesmas Mumbulsari Beri Penjelasan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas Mumbulsari, dr. Widiarti, tidak menampik adanya perbedaan biaya yang dikeluhkan warga. Ia menjelaskan bahwa tarif dasar pembuatan SKS memang Rp20.000 sesuai Perda, namun Saheni tambahan pemeriksaan asam urat dan kolesterol, yang menambah biaya pemeriksaan laboratorium.

“Pasien tersebut memang kami tawari untuk periksa asam urat dan kolesterol. Pemeriksaan itu berbayar karena kami tidak memiliki reagen bantuan dari dinas seperti Puskesmas Mayang. Jadi alatnya kami beli sendiri,” jelas dr. Widiarti.

Menurutnya, semua biaya sudah diatur dan disetor langsung ke pemerintah daerah setiap hari, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami tidak menyimpan uangnya. Setiap hari langsung setor ke pemda. Tidak ada pungli di sini,” tegasnya.

dr. Widiarti juga menambahkan, pemeriksaan laboratorium bagi peserta BPJS yang sakit memang gratis, namun karena Saheni mengurus surat sehat (bukan pasien sakit) dan tidak menggunakan BPJS, maka dikenai tarif retribusi.

“Kami sudah mengembalikan biaya kepada warga yang merasa keberatan. Ada tujuh orang yang sudah kami kembalikan, tinggal satu orang yang belum mengambil,” tambahnya.

Warga Butuh Keadilan dan Kepastian Pelayanan Publik
Kasus yang dialami Saheni kembali membuka mata tentang kerentanan pelayanan publik di tingkat bawah. Masyarakat kecil sering kali tidak tahu hak dan rincian biaya layanan kesehatan, sehingga mudah merasa dirugikan.

Keterbukaan informasi, tanda terima resmi, serta penjelasan transparan tentang biaya menjadi hal yang wajib ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan tidak luntur.

Bagi Saheni, mungkin uang Rp95.000 bukan hanya angka—tetapi simbol dari harapan yang pupus dan kepercayaan yang terguncang. Ia hanya ingin satu hal: pelayanan yang jujur, adil, dan manusiawi.

“Saya cuma ingin semua warga, terutama yang tidak mampu, bisa dilayani dengan baik tanpa takut biaya mahal. Kami ini rakyat kecil, Mas. Butuh keadilan,” ujarnya. (dik)