JEMBER, memo-pagi.com – Puluhan warga Desa Harjomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, mendatangi kantor desa menuntut Kepala Dusun (Kasun) Sumber Lanas Barat terkait proses akta tanah yang tak kunjung selesai dan menuntut mundur dari jabatanya. Pada kamis (10/7/2025).
Warga merasa di bodohi dan sangat kecewa dengan kinerja kepala dusun pasalnya proses pengurusan akta tanah terlalu lama tidak kunjung selesai.
Sabar menanti hanya janji-janji yang tidak berujung, saking kecewanya warga juga menuntut mundur dari jabatan sebagi Kepala Dusun Sumber Lanas Barat.
Sebelumnya warga pemohon proses akta tanah sempat mediasi dengan Kasun tepatnya pada tanggal 29-05-2025 juga janji dan Kepala Dusun Sumber Lanas Barat Lukman Hakim sempat membuat surat pernyataan ber materai yang intinya tertulis.
“Menyatakan siap menyelesaikan masalah terkait dengan proses akta tanah yang sempat tertunda, sampai tanggal yang ditentukan pada tanggal 23 Juni 2025, apabila saya tidak bisa menyelesaikan maka siap mengundurkan diri dari jabatan kepala dusun”.Ditunggu-tunggu ternyata tetap belum selesai, situasi tambah memanas.
Kepala Desa Harjomulyo H. Kartono yang beberapa hari baru datang dari tanah suci Mekah menunaikan ibadah haji, menerima laporan tersebut.
Pada hari kamis tanggal 10-7-2025 Kepala Desa mengadakan musyawarah atau mediasi dihadiri Plt Camat Silo beserta jajaranya, Kapolsek, Danramil diwakili Babinsa, Kepala Desa, BPD, puluhan warga pemohon akta tana dan Kepala Dusun Sumber Lanas barat, bertempat di kantor Desa Harjomulyo.
Dalam forum Hariyanto salah satu perwakilan dari pemohon proses akta tanah menyampaikan, kami datang keseni karena merasah di bodohi oleh kepala dusun.
Bahwa kami mengajukan proses akta tanah sudah sangat lama ada yang 8 bulan, 11 bulan dan ada juga hingga 2 tahun.
Awalnya kami sudah sabar nunggu-nunggu ternyata hanya janji, jadi kami sangat kecewa dengan kinerja kepala dusun.
Bahkan kami sempat mediasi pada waku itu ada sebanya 7 orang pemohon tepatnya tanggal 29-05-2025 Kepala Dusun Sumber Lanas Barat Lukman Hakim sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya :
“Menyatakan siap menyelesaikan masalah terkait dengan proses akta tanah yang sempat tertunda, sampai tanggal yang ditentukan pada tanggal 23 Juni 2025, apabila saya tidak bisa menyelesaikan maka siap mengundurkan diri dari jabatan kepala dusun”.
Beberapa minggu setelah batas waktu yang di tentukan Kasun di pangil oleh Sekdes ke kantor desa mengatakan akta tanah sudah selesai.
Sedangkan kami Ke kantor Desa ternyata akta tanahnya tidak ada, jadi kasun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan artinya kasun jelas-jelas menipu kami, dengan cara membuat surat pernyataan seperti itu, “padahal surat tersebut bermaterai”. Paparnya.
Lanjut Hariyanto, maka kami kesini meminta kepada pihak desa memberi ketegasan tentang persoalan tersebut, jadi kewajiban kasun sekarang menyelesaikan atau mengembalikan pada waktu yang di tentukan.
kalau tidak dikembalikan terpaksa kami melanjutkan ke jalur hukum, itu yang pertama dan kedua kasun harus turun, karena kami semua sangat kecewa, masak pengurus akta tana sampai 1 tahun 2 tahun. “mohon maaf sebelumnya kami disini menuntut kinerja seorang kasun”, karena jumlah pemohon Akta tanah yang terbengkalai mencapi sebanyak 19 pemohon, pembayaranya bervariasi. Tutupnya.
Kasun Sumber Lanas barat Lukman Hakim menjelaskan, kalau pengurusan akta tanah sudah ada di notaris 11 akta, yang dua sudah jadi tetapi belum diambil, dan yang lain ada ahli waris yang tidak mau tanda tangan memang saya salah uang nya belum saya kembalikan tapi saya janji akan mengembalikan. Ujarnya.
Plt camat Teguh Kurniawan menegaskan berkas yang masih ada di Kasun serahkan semua ke hadi selaku staff Kasi Pemerintahan biar di urusin langsung oleh Kepala Desa jangan menarik apa pun yang penting selesai.
Bahwa yang ada di Notaris menugaskan hadi dengan kades akan ngecek apakah sudah diproses atau masih dititipkan, kalau hanya ditipkan perintah saya ambil.
Yang sudah masuk uangnya dan sudah di proses oleh notaris tugasnya hadi dan kades memanggil mempertemukan untuk menjelaskan kapan jangka waktu penyelesaiannya.
Dari 11 akta tanah yang masuk di notaris berapa yang sudah diproses dan yang belum di proses, tanda kutip dititipkan saja tidak ada uangnya ditarik dimasukan ke kades segera diproses yang penting datanya lengkap.
Lanjut Camat untuk saat ini saya minta maaf belum bisa tanda tangan karena masih Plt, yang penting berkas di tanda tangani dulu semua nanti siapa pun camatnya, serahkan dulu ke hadi. Tegasnya .
Masih menurut Camat terkait pemberhentian menyampaikan, masalah berhenti atau tidak berhenti itu nanti urusan saya dengan Kades dan tim kecamatan, yang penting sekarang urusan akta tanah uang yang sudah masuk selesai dan clear, saya mewakili pihak kecamatan selaku pembina pemerintahan desa juga mewakili kades meminta maaf sebesar-besarnya ke tidak enakan persoalan ini. Tutupnya. (dik)