Diduga Cacat Hukum dan Berpotensi Merugikan Uang Negara sebesar 1,5 Milyard,MAKI Jatim Siap Laporkan KPU Jatim ke APH

SURABAYA, memo-pagi.com – Pelaporan kepada APH akan dilakukan MAKI Jatim pasca diterimanya surat permohonan uji forensik record dalam e catalogue kode lelang : 51763280,paket pengadaan Launching Pilgub Jatim dengan pagu anggaran 1,5 Milyard oleh KPU Jatim.

Heru MAKI pastikan langkah tersebut,Teridentifikasi ada pelanggaran dalam prosedur pengadaan oleh Pejabat Pengadaan KPU Jatim dalam proses E Catalogue anggaran 1,5 M dengan nama paket launching Pilgub Jatim, Selasa ( 04/06 ) lalu, yang sudah dilaksanakan di halaman Grand City Surabaya.

Sesuai dengan janji Ketua MAKI Koorwil Propinsi Jawa Timur,tadi pagi.Rabu tanggal (05/06) pukul 10:00 WIB,Heru MAKI didampingi dengan beberapa pengurus MAKI Jatim mendatangi Kantor KPU Provinsi Jawa Timur.

Pukul 09:30 WIB,terlihat rombongan mobil yang ditumpangi Heru MAKI sudah datang ke kantor KPU Jawa Timur dan terlihat ngopi di warung kopi depan,sebelah kantor KPU Jatim.

” kita masih nunggu kedatangan beberapa pengurus MAKI Jatim yang lain dan rekan rekan media Pokja Joko Dolog,” ungkap Heru MAKI.

Persis pukul 10:15 WIB,rombongan MAKI Jatim mulai memasuki kantor KPU Jatim didampingi rekan rekan media lainnya.

Dalam kesempatan klarifikasi,MAKI Jatim diterima oleh Ibu Nanik Karsini,Sekretaris KPU Jatim dan jajaran Kabag KPU Jawa Timur dan dipersilahkan memasuki ruang pertemuan yang telah disiapkan.

Tanpa basa basi terlalu lama,Heru MAKI langsung menyampaikan maksud dan tujuan MAKI Jatim,Diantaranya adalah mengklarifikasi beberapa temuan dari kinerja Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.

Beberapa hal yang dipertanyakan,diantaranya adalah apakah yang menjadi goal atau tujuan sosialisasi dengan giat konser tadi malam dan apa yang menjadi dasar sehingga sekelas UMKM tetap dimintai untuk bayar standnya.

Perlu diketahui bahwa dalam SIRUP LKPP KPU Jatim,dalam kode lelang : 51763280,terdapat paket pengadaan : Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.500.000.000,- ( satu  milyard lima ratus juta rupiah )

Anggaran 1,5 Milyard tersebut menggunakan system pengadaan E Catalogue dan ditunjuk Cita Entertainment dengan harga pemenang 1,4 Milyard lebih.

Pada kesempatan klarifikasi,rombongan MAKI Jatim juga ditemui langsung oleh Pak Agus,Pejabat Pengadaan KPU Jatim.

Sesuai penjelasan Pak Agus,bahwa ada kegiatan yang tidak terupdate dalam system e catalogue LKPP,terutama dalam hal mengundang rekan rekan penyelenggara 8 CV/PT dengan jasa EOnya untuk melakukan paparan.

Hal ini tentu sangatlah lucu mengingat bahwa di dalam SIRUP KPU Jatim,tidak ditemukan release resmi terkait spesifikasi apa yang dikehendaki oleh KPU Jatim itu sendiri,dan akhirnya muncul pertanyaan sederhana,apakah data atau item yang akan dipaparkan,mengingat calon penyedia tidak mengetahui spesifikasi yang diharapkan oleh KPU Jatim.

Dalam artian,timbul pertanyaan yang aneh,apakah yang menjadi bahan dan data serta urgensinya memanggil 8 penyedia jasa EO untuk melakukan paparan ditengah tidak adanya data spesifikasi teknis yang diharapkan dari Pejabat Pengadaan.

Proses selanjutnya,setelah paparan dan tim pejabat pengadaan melakukan evaluasi,akhirnya ditunjuklah Cita Entertainment yang akan menjadi pemenang lelang,dimana Cita Entertainment awalnya melakukan penawaran harga sebesar 1,8 Milyard sesuai informasi Pak Agus,Pejabat Pengadaan,ditengah pengumuman pagu anggaran hanya 1,5 Milyard.

Yang lebih lucu lagi,Cita Entertainment,dalam proses negosiasi,akhirnya sepakat dengan harga penawaran sebesar 1,4 Milyard lebih dan ditengarai ada lagi pertemuan lanjutan dengan Cita Entertainment untuk menyampaikan spesifikasi yang dikehendaki oleh KPU Jatim lewat Pejabat Pengadaannya.

Tahapan prosedur pengadaan via e catalogue yang dilakukan dan dijelaskan secara terang benderang serta sangat detail oleh Pak Agus,Pejabat pengadaan KPU Jatim,memantik keheranan Heru MAKI.

Heru MAKI kemudian melakukan tanya jawab optimalisasi dan penajaman informasi dengan Pak Agus,Pejabat pengadaan KPU Jatim.

Secara spontan,Heru MAKI juga mempertanyakan,apakah prosedur pengadaan ala pejabat pengadaan KPU Jatim digunakan juga untuk system pengadaan sebelumnya?,tegas Pak Agus menyampaikan bahwa semua system pengadaan seperti itu tahapannya.

Tentu saja Heru MAKI sangat kaget dan secara komprehensif,Heru MAKI menyampaikan bahwa diduga ada kesalahan dalam penerapan prosedur pengadaan dalam perjalanan pengadaan KPU Provinsi Jawa Timur.

Salah satunya adalah dengan tidak ditampilkannya Spesifikasi dalam data isian SIRUP KPU Jatim,akhirnya membuat semua proses pengadaannya diduga ada kesalahan prosedur berbasis system pengadaan E Catalogue dengan system pembayaran E Purchasing

Point yang sangat fatal yang dilakukan oleh pejabat pengadaan adalah proses pertemuan antara pejabat pengadaan dengan penyedia,dimana mulai dari Perpres 54 tahun 2010 dengan 4 kali perubahan dan yang terbaru dalam Perpres no 12 tahun 2021,DIHARAMKAN Pejabat pengadaan dan PPk untuk melakukan pertemuan dengan Penyedia dalam konteks judul pertemuan apapun,apalagi ada kaitannya dalam system pemilihan penyedia dalam.proses pengadaan.

Harusnya ketika direlease oleh Pejabat Pengadaan KPU RI,system E Catalogue secara otomatis akan memilih sendiri penyedia yang sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.

Apabila terdapat lebih dari 1 penyedia,akan dilakukan system Mini kompetisi lanjutan hanya dengan berbasis penawaran harga terendah,dimana kemudian akan dilanjutkan oleh proses negosiasi dari calon penyedia harga terendah.

Bisa diasumsikan bahwa dalam proses pengadaan via e catalogue paket pengadaan “Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ” tadi malam,dipastikan bahwa system pengadaanya tanpa ada history yang terekam dalam server LPSE untuk tahapan yang seharusnya dilalui.

” secepatnya kami akan mengirimkan surat permohonan uji forensik record dalam kode lelang 51763280 paket pengadaan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dengan pagu anggaran sebesar 1,5 Milyard,” tegas Heru MAKI.

” dan apabila data uji forensik record history dari server LPSE sudah kita dapatkan,secepatnya kami akan mengambil langkah hukum tegas dan terukur,” lanjut Heru MAKI.

Secara tegas,Heru MAKI juga menyampaikan bahwa apabila.secara konstruksi hukum Tipikor,prosedur pengadaan itu ternyata memang salah,maka tegas Heru MAKI menyampaikan bahwa pagu anggaran 1,5 Milyard HARUS DIKEMBALIKAN KE NEGARA,walaupun sudah dilaksanakan kegiatannya

” insya Allah progres update perkembangan permintaan uji forensik akan kami kabari dan saya minta KPU Jatim untuk tidak melakukan pembayaran prestasi kerja berbasis anggaran kepada penyedia pemenang lelang sebelum permasalahan ini Inkracht dan mempunyai kekuatan hukum tetap,supaya tidak muncul potensi kerugian negara sebesar 1,5 Milyard rupiah,” pungkas Heru MAKI. (dik)