Warga Curahkalong Desak Audit Dana BUMDes Rp 431 Juta, Pertanyakan Transparansi Pengelolaan

JEMBER, memo-pagi.com – Kekecewaan warga terhadap minimnya transparansi pengelolaan keuangan desa kembali mencuat. Seorang warga Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Qowim, mendatangi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember, Senin (29/6/2026).

Untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang nilainya mencapai Rp431 juta.

Kedatangan Qowim ke kantor Inspektorat bukan tanpa alasan. Ia mengaku telah lebih dari satu bulan mengirimkan surat resmi yang berisi permohonan agar dilakukan audit terhadap pengelolaan dana BUMDes Curahkalong. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan maupun langkah konkret dari instansi yang berwenang.

“Sudah lebih sebulan kami berkirim surat, tetapi belum ada tindak lanjut. Karena itu kami kembali mengirimkan surat kedua agar Inspektorat benar-benar serius menangani persoalan ini,” ujar Qowim.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut uang negara yang berasal dari masyarakat sehingga setiap penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini masalah uang rakyat. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana itu dikelola,” tegasnya.

Selain melalui surat resmi, Qowim juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut melalui kanal pengaduan Wadul Gus’e. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Tidak hanya mempertanyakan dugaan penyimpangan dana BUMDes, warga juga menilai pemerintah desa kurang terbuka dalam memberikan akses informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.

Qowim mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah warga telah berulang kali berupaya memperoleh dokumen pertanggungjawaban keuangan, termasuk APBDes Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Namun berbagai upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Kami sudah meminta bantuan melalui pihak kecamatan, tetapi tetap tidak mendapatkan salinan APBDes tahun 2022, 2023, maupun 2024. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 sempat dilakukan pemeriksaan internal terkait APBDes. Akan tetapi, salinan perubahan APBDes yang diharapkan masyarakat tetap belum diberikan dengan berbagai alasan.

Kondisi tersebut, menurutnya, justru semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi tata kelola keuangan desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes Curahkalong sebelumnya memperoleh penyertaan modal sebesar Rp50 juta dan Rp30 juta, sehingga total dana awal mencapai Rp80 juta. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk penyewaan lahan kopi.

Selanjutnya, BUMDes kembali menerima tambahan dana sebesar Rp431 juta. Pengurus BUMDes disebut menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pengadaan ternak sapi sebagai bagian dari pengembangan usaha, namun hingga kini, keberadaan aset berupa ternak tersebut masih dipertanyakan oleh warga.

“Katanya dibelikan sapi, tetapi sapinya di mana? Kami tidak pernah melihat wujudnya. Ketika dikonfirmasi, pengurus saling melempar tanggung jawab kepada ketua yang lama,” kata Qowim.

Kekecewaan warga semakin bertambah setelah dilakukan perhitungan internal oleh pengurus baru bersama bendahara dan sekretaris lama sebelum audit resmi dilaksanakan.

Dari total dana sekitar Rp511 juta yang pernah dikelola BUMDes, disebutkan bahwa dana yang masih tersisa hanya sekitar Rp190 juta.

“Kalau memang usaha mengalami kerugian, tentu masyarakat bisa memahami apabila ada laporan yang jelas. Tetapi jika kerugian terjadi karena pengelolaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka harus ada evaluasi secara terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, warga berharap Inspektorat Kabupaten Jember segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Curahkalong. Mereka juga meminta pemerintah desa menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, sehingga kebenaran dapat terungkap serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (dik)