SIDOARJO, memo-pagi.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mendesak adanya penutupan dan pembongkaran bangunan olahraga padel yang berdiri di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Desakan tersebut muncul setelah MAKI menduga terdapat pelanggaran perizinan serta ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan izin yang diterbitkan. Sabtu (25/7/2026).
Ketua MAKI Jatim, Heru, menyampaikan bahwa Tim Litbang dan Investigasi MAKI telah melakukan penelusuran terhadap proses perizinan pembangunan lapangan padel tersebut.
Hasil investigasi awal, menurutnya, mengindikasikan adanya sejumlah persoalan administrasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Perumahan Permata Juanda, yang sebelumnya dikenal sebagai Perumahan Surya Inti Permata Juanda, merupakan kawasan permukiman yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun.
Hingga kini, pengelolaan kawasan tersebut masih berada di bawah PT Surya Inti Permata Juanda, sehingga setiap pembangunan di dalam kawasan perumahan seharusnya memperoleh persetujuan resmi dari pihak pengelola.
Namun, di tengah kawasan permukiman tersebut kini berdiri sebuah bangunan besar yang difungsikan sebagai lapangan olahraga padel.
Menurut MAKI Jatim, pembangunan fasilitas olahraga yang bersifat komersial di kawasan permukiman diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun peruntukan kawasan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius MAKI Jatim, mengingat sekretariat organisasi itu juga berada di dalam kawasan Perumahan Permata Juanda. Oleh karena itu, tim investigasi melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pengelola perumahan.
Dari hasil klarifikasi, MAKI mengaku memperoleh keterangan bahwa PT Surya Inti Permata Juanda tidak pernah menerbitkan izin pembangunan lapangan padel tersebut.
Bahkan, berdasarkan keterangan salah seorang yang disebut sebagai pihak internal perusahaan yang identitasnya dirahasiakan, pengelola pada awalnya disebut tidak mengetahui adanya proses pembangunan tersebut.
Tak berhenti di situ, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga melakukan penelusuran kepada salah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRCK) Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan disebut diperuntukkan sebagai bangunan hunian, bukan sebagai fasilitas olahraga padel.
Berdasarkan dua informasi tersebut, MAKI Jatim berencana mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan dan kepada DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo.
Dalam surat itu, MAKI akan meminta kedua institusi memberikan rekomendasi resmi untuk penutupan serta pembongkaran bangunan padel yang telah berdiri di kawasan tersebut.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, MAKI juga mengungkap adanya dugaan penggunaan sebagian lahan fasilitas umum (fasum) sepanjang sekitar dua meter yang disebut menjadi bagian dari lokasi pembangunan lapangan padel.
Menurut informasi yang dihimpun MAKI, lahan fasum tersebut merupakan aset yang nantinya akan diserahkan kepada warga Perumahan Permata Juanda.
MAKI menyebut bangunan padel tersebut diduga dimiliki oleh seorang perempuan berinisial E, yang sebelumnya memanfaatkan lokasi tersebut sebagai kandang kuda sebelum dialihfungsikan menjadi lapangan padel komersial.
“Insya Allah Senin kami akan bersurat kepada dua institusi, yakni PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk mendesak diterbitkannya rekomendasi resmi penutupan dan pembongkaran bangunan padel di kawasan permukiman Perumahan Permata Juanda,” tegas Heru, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Heru juga menyatakan, apabila rekomendasi tersebut tidak diterbitkan tanpa alasan yang jelas, pihaknya akan meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses perizinan yang telah berjalan. Menurutnya, dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Bidang Hukum MAKI Jatim menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila mendapat kuasa untuk memperjuangkan hak atas lahan fasilitas umum yang diduga telah digunakan dalam pembangunan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Surya Inti Permata Juanda, DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo, maupun pihak pemilik bangunan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan penggunaan lahan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi asas keberimbangan informasi. (dik)