24 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kerugian Capai Rp888 Juta, Kasus Dugaan Penipuan Masuk Penyelidikan Polres Jember

JEMBER, memo-pagi.com — Harapan untuk menunaikan ibadah umrah justru berubah menjadi penantian panjang bagi puluhan calon jemaah di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Setelah berulang kali menunggu kepastian pemberangkatan yang tak kunjung terealisasi, sebanyak 24 calon jemaah akhirnya menempuh jalur hukum.

Kasus tersebut kini mulai ditangani aparat penegak hukum. Kuasa hukum korban, Lukman Efendi, S.H., bersama tim, mendampingi sejumlah korban memenuhi panggilan penyidik Unit Pidum Polres Jember, Kamis (17/9/2026).

Pendampingan itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi bernomor LPM/885/VIII/2026/SPKT/POLRES JEMBER. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial D melaporkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial AR, yang diduga berkaitan dengan persoalan pemberangkatan ibadah umrah yang tidak kunjung terealisasi.

24 Jemaah Mengaku Gagal Berangkat
Berdasarkan data yang disampaikan tim kuasa hukum, terdapat sekitar 24 orang yang mengaku menjadi korban dan hingga kini belum diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Kerugian yang disampaikan masing-masing korban berkisar Rp37 juta per orang. Jika dihitung berdasarkan angka tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp888 juta.

Angka tersebut bukan sekadar nominal. Bagi para calon jemaah, uang tersebut merupakan hasil kerja, tabungan, dan pengorbanan yang dipersiapkan untuk memenuhi panggilan beribadah ke Tanah Suci.

Kini, harapan yang semula diarahkan untuk beribadah berubah menjadi perjuangan untuk memperoleh kepastian dan kejelasan hukum.

Berawal dari Pendaftaran pada Februari 2025
Lukman Efendi, S.H., selaku kuasa hukum pendamping korban, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika kliennya mendaftarkan diri untuk mengikuti program umrah pada 14 Februari 2025 melalui seseorang berinisial AR, yang disebut sebagai salah satu pengasuh pondok pesantren di wilayah Sumuran, Kabupaten Jember.

Menurut Lukman, para calon jemaah telah menunggu cukup lama. Namun, hingga laporan dibuat, keberangkatan yang dijanjikan belum juga terealisasi.

“Hari ini kami melakukan pendampingan kepada klien kami yang mendapatkan panggilan dari Unit Pidum Polres Jember atas laporan yang kemarin diajukan oleh klien kami,” ujar Lukman.

Ia menerangkan, para korban sebelumnya telah berusaha menunggu dan mendapatkan kepastian mengenai jadwal keberangkatan.

“Awal mula pada tanggal 14 Februari 2025 klien kami sudah mendaftar untuk melakukan ibadah umrah melalui seorang kyai dengan inisial AR, salah satu pengasuh pondok pesantren yang ada di daerah Sumuran,” jelasnya.

Menurut Lukman, karena keberangkatan yang diharapkan tidak kunjung terlaksana, para korban kemudian memilih menempuh jalur hukum.

“Karena dari pihak kyai tersebut cuma janji-janji hingga saat ini belum bisa berangkat, maka klien kami yang berjumlah sekitar 24 orang melaporkan pihak kyai tersebut ke Polres Jember,” tegasnya.

Saksi Korban Mulai Diperiksa
Pada Kamis (17/9/2026), sejumlah korban telah memenuhi panggilan penyidik Unit Pidum Polres Jember untuk memberikan keterangan.

Lukman menyebut, proses tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Yang sudah memberikan data kepada tim kuasa hukum ada 24 orang, dengan total kerugian per orang berkisar rata-rata Rp37 juta,” ungkapnya.

Para korban juga telah menerima surat panggilan resmi yang ditujukan ke alamat Perum Pondok Bedadung Indah, Blok Q-20, RT 03/RW 07, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

“Maksud dan tujuan panggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan klien kami kemarin. Alhasil hari ini sudah mulai masuk dalam tahap penyelidikan,” tambah Lukman.

Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional
Untuk sementara, tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap para saksi korban yang sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jember.

Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Polres Jember dapat memproses kasus ini secara profesional agar hak-hak para jemaah yang gagal berangkat bisa segera mendapatkan keadilan,” harap Lukman. (dik)