Impian ke Tanah Suci Tertunda, 24 Calon Jemaah Haji dan Umrah Laporkan Pimpinan Ponpes ke Polres Jember

JEMBER, memo-pagi.com — Tabungan bertahun-tahun, doa yang dipanjatkan setiap malam, dan harapan untuk beribadah ke Tanah Suci. Semuanya kini tertahan oleh janji yang tak kunjung ditepati.

Sebanyak 24 calon jemaah haji dan umrah akhirnya melaporkan seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren berinisial ARH, warga Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, ke Polres Jember. Laporan diterima SPKT dengan nomor: LPM/885/VIII/2026/SPKT/POLRESJEMBER, Jumat (21/8/2026).

Para jemaah datang didampingi kuasa hukum Lukman Efendi, S.H., CMd., CLA., dari kantor hukum di Perumahan Taman Gading Blok FF 5, Kelurahan Tegal Besar, Jember.

Bagi para calon jemaah, persoalan ini bukan sekadar soal keberangkatan yang tertunda. Di balik setiap setoran dana, ada air mata, pengorbanan, dan doa panjang untuk bisa menginjakkan kaki di Baitullah.

“Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu. Janji demi janji terus kami dengar, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Karena itu kami sepakat melapor dan meminta pendampingan hukum. Harapan kami sederhana: semua jemaah bisa segera berangkat umrah,” ujar salah satu calon jemaah dengan suara bergetar.

Penantian panjang itu bahkan menelan korban. Menurut keterangan kuasa hukum, ada calon jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci.

Lukman Efendi menjelaskan, para jemaah awalnya sudah memiliki kesepakatan terkait jadwal keberangkatan. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak penyelenggara.

“Kami mendapat amanah untuk mendampingi para jemaah. Uang yang mereka setorkan adalah hasil menabung dan menyisihkan rezeki demi bisa beribadah. Sangat wajar jika mereka kecewa dan akhirnya memilih jalur hukum,” tegas Lukman.

Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh Polres Jember, sehingga hak-hak para calon jemaah segera mendapatkan kepastian hukum.

Bagi 24 orang ini, berangkat ke Tanah Suci bukan sekadar wisata rohani. Itu adalah puncak dari kesabaran, ikhtiar, dan cinta kepada Allah yang telah mereka pupuk selama bertahun-tahun.

Kini setelah pintu musyawarah terasa buntu, mereka menyerahkan semuanya kepada proses hukum.

“Semoga laporan ini menjadi jalan terang. Kami hanya ingin kepastian dan pertanggungjawaban,” harap mereka kompak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa mengelola amanah umat, apalagi terkait ibadah, adalah tanggung jawab besar yang tidak boleh diabaikan.

Karena bagi mereka, menunda keberangkatan sama artinya menunda doa yang sudah lama dipanjatkan. (dik)