Jember dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi, Master Plan IAD 2026–2030 Disiapkan untuk Sejahterakan Masyarakat Sekitar Hutan

JEMBER, memo-pagi com– Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi menandatangani Master Plan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Jember Tahun 2026–2030 di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (9/7/2026).

Penandatanganan dokumen strategis tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan pembangunan kawasan berbasis perhutanan sosial yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Master Plan IAD tidak hanya menjadi dokumen perencanaan pembangunan, tetapi juga menjadi simbol hadirnya komitmen bersama untuk menjawab berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang selama ini dihadapi masyarakat di sekitar kawasan hutan, perkebunan, pedesaan, hingga wilayah pesisir.

Melalui pendekatan pembangunan yang terintegrasi, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk berkembang tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa penyusunan Master Plan IAD merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Menurutnya, pembangunan di kawasan hutan tidak boleh hanya berfokus pada aspek konservasi, tetapi juga harus mampu membuka peluang ekonomi bagi masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap lahan produktif.

“IAD hadir dengan semangat menjaga hutan sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitarnya. Ke depan kami akan memperkuat kolaborasi bersama Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Mulai dari penetapan penerima manfaat, pendampingan, hingga pengembangan program perhutanan sosial. Tujuan akhirnya adalah mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jember,” ujar Gus Fawait.

Bupati yang akrab disapa Gus Fawait tersebut menjelaskan bahwa perhatian pemerintah daerah akan difokuskan kepada masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan, terutama buruh tani dan warga yang belum memiliki akses terhadap lahan produktif.

Melalui program perhutanan sosial, mereka diharapkan memperoleh hak kelola kawasan hutan secara legal sehingga mampu membangun usaha produktif, meningkatkan pendapatan keluarga, serta menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Jember akan bersinergi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, pemerintah desa, serta pemerintah kecamatan dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat.

Kolaborasi tersebut menjadi langkah penting agar akses perhutanan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mampu memberikan dampak nyata terhadap upaya pengurangan angka kemiskinan di Kabupaten Jember.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menjelaskan bahwa Integrated Area Development (IAD) merupakan strategi pemerintah dalam mengintegrasikan pembangunan kawasan melalui kerja sama lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membangun klaster komoditas unggulan yang memiliki skala ekonomi lebih kuat sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dan pendapatan masyarakat.

“Program perhutanan sosial memberikan akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sekitar hutan sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas. Selain meningkatkan ekonomi, program ini juga memperkuat kelembagaan masyarakat dan memastikan pengelolaan hutan tetap berkelanjutan,” jelas Catur.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan juga melaksanakan Kick Off Blended Finance Model (BFM) sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi kelompok perhutanan sosial.

Melalui skema pembiayaan tersebut, kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial diharapkan lebih mudah memperoleh dukungan modal untuk mengembangkan berbagai usaha produktif yang berbasis potensi lokal.

Kabupaten Jember dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi program tersebut. Selain memperluas akses pembiayaan, Master Plan IAD juga menjadi fondasi pengembangan komoditas unggulan daerah melalui pendekatan kawasan dan hilirisasi.

Sejumlah komoditas potensial seperti kopi, kakao, durian, dan alpukat akan dikembangkan secara terintegrasi agar memiliki nilai tambah yang lebih tinggi, memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing produk lokal, sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, Master Plan Integrated Area Development diharapkan menjadi titik awal lahirnya kawasan perhutanan sosial yang tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi ribuan keluarga di sekitar hutan untuk hidup lebih sejahtera, mandiri, dan berkeadilan.

Program ini menjadi bukti bahwa pembangunan dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan demi masa depan Jember yang lebih hijau, produktif, dan berkelanjutan. (dik)