JEMBER, memo-pagi.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mendampingi seorang debitur kredit perumahan yang mengadukan tindakan petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jember, Provinsi Jawa Timur yang diduga melakukan penyemprotan tulisan pada dinding rumah debitur tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Peristiwa yang terjadi pada 31 Mei 2026, salah satu milik depitur warga Perumahan Istanah Tegal Besar Klaster King Mahendra tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis dan sosial debitur.
Dalam keterangannya kepada awak media, perwakilan LPK-RI Victor Dermawan menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke BTN Cabang Jember, pada Jumat (12/6/2026).
Bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus menuntut adanya tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh petugas bank.
Menurut mereka, tindakan penyemprotan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik rumah telah menimbulkan keresahan dan rasa malu bagi debitur di lingkungan tempat tinggalnya.
LPK-RI menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hak atas kenyamanan, perlakuan yang adil, serta penghormatan terhadap privasi dan martabat konsumen dianggap harus menjadi perhatian utama dalam setiap hubungan antara lembaga keuangan dan nasabahnya.
Menurut pihak pendamping, saat melakukan klarifikasi dengan tim legal BTN Cabang Jember, mereka mendapatkan penjelasan bahwa tindakan tersebut dianggap sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit yang telah ditandatangani debitur.
Namun demikian, LPK-RI mempertanyakan keabsahan penerapan klausul tersebut. Mereka berpendapat bahwa saat proses penandatanganan perjanjian kredit, debitur tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai isi perjanjian, tidak memahami sepenuhnya konsekuensi hukum yang terkandung di dalamnya, serta tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membaca dan mempertimbangkan isi perjanjian secara menyeluruh.
Atas dasar itu, LPK-RI menduga adanya klausula baku yang berpotensi merugikan konsumen.
Lebih lanjut, LPK-RI menegaskan bahwa proses penagihan kredit semestinya dilakukan sesuai dengan aturan dan etika yang telah ditetapkan oleh regulator.
Mereka menyoroti bahwa tata cara penagihan yang manusiawi, tidak diskriminatif, dan tidak mempermalukan konsumen merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh setiap lembaga jasa keuangan.
Jika memang terdapat dugaan wanprestasi dari pihak debitur, menurut mereka, langkah yang tepat adalah menempuh mekanisme hukum yang berlaku, bukan melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan stigma sosial.
“Utang-piutang merupakan persoalan privat antara debitur dan kreditur. Ketika informasi tersebut diumumkan secara terbuka melalui tanda atau tulisan pada rumah debitur, maka hal itu dapat berdampak pada nama baik, psikologis, serta hubungan sosial yang bersangkutan di tengah masyarakat,” ungkap perwakilan LPK-RI dalam keterangannya.
Selain menuntut klarifikasi tertulis, LPK-RI juga meminta adanya bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan atau perubahan kondisi dinding rumah akibat penyemprotan tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan memasuki area rumah dan melakukan penandaan tanpa izin pemilik merupakan persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian.
Dari sisi hukum, tim pendamping LPK-RI menambahkan bahwa peristiwa ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan apabila tidak diselesaikan secara bijaksana.
Mereka mengingatkan bahwa sektor perbankan selama ini dibangun di atas prinsip kepercayaan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merendahkan nasabah harus dievaluasi agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Sebagai bentuk itikad baik, LPK-RI mengaku masih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Mereka telah memberikan waktu selama tujuh kali dua puluh empat jam kepada pihak BTN untuk memberikan tanggapan resmi atas somasi dan permintaan klarifikasi yang diajukan.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ditemukan solusi yang memuaskan, LPK-RI menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi pemerintah yang berwenang.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan pengadu juga mengungkapkan bahwa petugas yang datang ke lokasi disebut tidak memperkenalkan diri, tidak menunjukkan surat tugas resmi, dan melakukan penyemprotan pada hari libur, yakni Minggu, 31 Mei 2026.
Kondisi tersebut semakin memperkuat keberatan yang disampaikan oleh debitur kepada lembaga perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah tidak hanya didasarkan pada perjanjian administratif, tetapi juga pada penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Di tengah upaya meningkatkan inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan, penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, etika, dan perlindungan hak-hak konsumen menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Masyarakat kini menantikan langkah dan respons resmi dari pihak BTN terkait persoalan tersebut. Harapannya, penyelesaian yang adil dan bermartabat dapat tercapai sehingga hak-hak konsumen terlindungi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dunia perbankan nasional. (dik)