LPK-RI Tempuh Upaya Hukum Banding atas Putusan PN Jember dalam Perkara Melawan BRI dan KPKNL

JEMBER, memo-pagi.com – 11 September 2026 Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi menempuh upaya hukum banding Pengadilan Negeri Jember Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Jmr yang dibacakan secara elektronik pada 27 Agustus 2026.


Permohonan banding tersebut secara resmi tercatat dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Elektronik (E-Court) , tertanggal 10 September 2026, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jember
Dalam akta tersebut, Victor Darmawan Riskiandi tercatat sebagai pihak yang menyatakan permohonan banding selaku kuasa dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 September 2026.


Perkara tersebut sebelumnya melibatkan LPK-RI sebagai Penggugat dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bondowoso sebagai Tergugat, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dkk. sebagai Para Turut Tergugat.


Banding Diajukan pada Hari ke-14
Berdasarkan akta yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jember, permohonan banding diajukan pada hari ke-14 (empat belas) hari kalender setelah putusan dibacakan.


Dalam dokumen tersebut juga diterangkan bahwa putusan dibacakan secara online karena persidangan perkara dilaksanakan melalui E-Litigasi, sehingga permohonan banding dinyatakan masih berada dalam tenggang waktu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Victor Darmawan LPK-RI Tegaskan Akan Mengawal Perkara
Langkah banding ini menjadi bagian dari komitmen LPK-RI untuk terus mengawal perkara yang berkaitan dengan kepentingan konsumen dan memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Victor Darmawan Riskiandi menyampaikan bahwa pengajuan banding bukan sekadar bentuk ketidakpuasan terhadap putusan tingkat pertama, tetapi merupakan hak hukum para pihak untuk memperoleh pemeriksaan kembali pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.


“Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Jember. Namun sebagai pihak yang merasa memiliki dasart dan kepentingan hukum dalam perkara ini, LPK-RI menggunakan hak konstitusional dan hak hukum untuk mengajukan upaya banding. Kami akan menyampaikan argumentasi hukum secara objektif melalui mekanisme peradilan yang berlaku,” tegas Victor.

Ia menambahkan, LPK-RI akan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional serta tidak melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum y banding secara tertib dan profesional,” lanjutnya.

Dengan didaftarkannya permohonan banding tersebut, proses perkara selanjutnya akan berlanjut pada tingkat Pengadilan Tinggi, sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.


LPK-RI menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan konsumen sekaligus menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia. (Red)