BEKASI, memo-pagi.com – Pasca dilakukannya penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi di kawasan Pasar Cikarang, harapan akan terciptanya lingkungan pasar yang tertib, nyaman, dan terorganisir sempat tumbuh di tengah masyarakat.
Penertiban tersebut digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mengurai kepadatan, mengembalikan fungsi ruang publik, serta meningkatkan kenyamanan bagi para pengunjung dan pelaku usaha resmi di dalam pasar.
Namun, harapan itu kini kembali diuji. Pada Senin (04/05/2026), aktivitas para pedagang terlihat kembali menggeliat, khususnya di area dalam Pasar PLN Cikarang.
Sejumlah pedagang yang sebelumnya telah ditertibkan tampak kembali membuka lapaknya, seolah mengulang siklus yang sama tanpa perubahan berarti.
Fenomena ini pun memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Upaya penertiban yang telah dilakukan dengan melibatkan sumber daya dan komitmen pemerintah daerah, kini terkesan kehilangan daya tekan.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian pedagang masih memilih untuk kembali berjualan di titik-titik yang sebelumnya dianggap melanggar aturan.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi lemahnya pengawasan dari pihak pengelola pedagang di Pasar PLN Cikarang.
Jika benar demikian, maka hal ini menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut ketertiban, tetapi juga menyentuh aspek kredibilitas tata kelola pasar itu sendiri.
Kekecewaan pun datang dari masyarakat dan para pengunjung pasar. Mereka menilai bahwa penertiban yang dilakukan sebelumnya seolah tidak memberikan efek jera.
Alih-alih menciptakan perubahan, kondisi pasar justru kembali seperti semula—padat, semrawut, dan kurang tertata.
“Kalau dibiarkan seperti ini, sama saja bohong ditertibkan. Harusnya ada pengawasan lanjutan,” ungkap salah satu pengunjung dengan nada kecewa.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang menginginkan adanya konsistensi dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
Lebih jauh, persoalan ini bukan sekadar tentang pelanggaran aturan oleh pedagang. Di balik itu, terdapat dinamika ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas berdagang.
Oleh karena itu, penertiban seharusnya tidak hanya berhenti pada tindakan represif, tetapi juga diimbangi dengan solusi yang humanis dan berkelanjutan—seperti penyediaan tempat relokasi yang layak, pembinaan usaha, serta pendekatan dialogis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar maupun instansi terkait mengenai kembalinya para pedagang ke lokasi tersebut.
Ketiadaan informasi ini semakin memperkuat kesan bahwa persoalan ini belum ditangani secara tuntas dan terkoordinasi.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah dan pihak pengelola pasar untuk mengambil langkah yang lebih tegas, konsisten, dan terukur.
Penataan pasar bukan hanya tentang merapikan ruang, tetapi juga membangun sistem yang adil bagi semua pihak—baik pedagang, pengelola, maupun pengunjung.
Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang jelas dan pengawasan yang berkelanjutan, maka upaya penertiban hanya akan menjadi rutinitas tanpa makna.
Lebih dari itu, kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menata ruang ekonomi rakyat pun berisiko semakin tergerus.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar tindakan sesaat, melainkan keberanian untuk konsisten, ketegasan dalam pengawasan, serta kebijakan yang berpihak tanpa mengabaikan keteraturan.
Karena pada akhirnya, wajah pasar adalah cerminan dari bagaimana sebuah daerah mengelola denyut ekonominya sendiri. (Tim)