Pemdes Plalangan Mengadakan Tasyakuran Setelah Kepala Desa Menerima SK Perpanjangan Jabatan

JEMBERmemo-pagi.com – Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan jabatan kepada 216 Kepala Desa (Kades),di Aula PB Sudirman Pemkab Jember. Senin (10/6/2024).

Dalam acara tersebut ratusan Kades terlihat sangat gembira, setelah terima SK Perpanjangan Jabatan Menjadi 8 Tahun.

Hal itu dilakukan setelah disahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang merubah masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Setelah diterima SK menjadi kebahagiaan tersendiri dari semua Kepala Desa, sehingga Pemdes  Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember merasa senang dan bersyukur, sehingga  mengadakan tasyakuran di Pendopo Kantor Desa Plalangan, berharap dengan adanya perpanjangan 2 tahun, kedepannya amanah serta bermanfaat bagi masyarakat desa plalangan lebih maju.

Kedatangan Kepala Desa, disambut dengan meriah serta di iringi, arak-arakan oleh masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat desa plalangan, dengan adanya momen tersebut warga mengambil foto-foto bersama.

Kepala Desa Plalangan Sofyan Zulkarnain Malik menyampaikan, banyak-banyak terimakasih kepada semua lapisan masyarakat khususnya warga plalangan, yang telah antusias mengiringi acara tersebut hingga selesai dan berjalan dengan lancar.

Lanjut Sofyan berjanji dengan adanya perpanjangan tambahan jabatan akan sepenuhnya menjadikan Desa plalangan lebih maju, aman dan sejahtera. Tuturnya. (dik/yanu)