Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Amankan 2 Pelaku Pemanahan di Karang Taliwang

MATARAM NTB, memo-pagi-com – Dua Pelaku Pemanahan Petugas Pengamanan Monjok – Taliwang dari Polresta Mataram berhasil diamankan unit Reskrim Polresta Mataram, Jum’at (06/10/2023).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat di konfirmasi media ini mengatakan, Kedua Pelaku tersebut diketahui berinisial AK (30) warga karang Taliwang dan RA (16) warga karang Taliwang. Keduanya diamankan karena terbukti membawa Katapel serta anak panah dan hasil indentifikasi Petugas selama peristiwa penyerangan warga karang Taliwang terhadap Petugas Pengamanan yang sedang berjaga di lokasi tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Lingkungan Karang Taliwang kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada (06/10/2023) sekitar pukul 04:51 Wita dimana Personel dari Polresta Mataram sedang menjalankan tugas Pengamanan menyusul peristiwa keributan yang terjadi di Karang Taliwang.

“Saat itu Petugas Pengamanan sedang berjaga menghalau dan mengimbau warga Karang Taliwang yang tadinya ingin menyerang ke wilayah Monjok, akan tetapi tidak diindahkan malah balik menyerang petugas. Karena warga terus melempar petugas bahkan ada yang menyerang dengan ketepel dan meluncurkan anak panah kearah petugas sehingga 4 petugaspun menjadi korban anak panah Warga Karang Taliwang,”jelasnya.

Melihat situasi itu tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bertindak menangkap kedua pelaku. Dari tangannya terdapat barang bukti Ketepel dan anak Panah yang jumlahnya lebih dari 5 anak panah yang kemudian diamankan Petugas.

“Saat ini sampai sekitar jam 14:00 wita ada 2 pelaku yang kami amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami,”jelasnya.

Terkait adanya kemungkinan pelaku lain yang melakukan pemanahan disaat peristiwa warga menyerang petugas pengamanan di Karang Taliwang tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram menyatakan masih dalam proses penyelidikan.

“Ya kemungkinan besar ada pelaku lain yang akan menyusul kita tangkap ataupun ada yang menyerahkan diri,”ucapnya.

“Para pelaku ini akan kita jerat dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sangsi hukuman Penjara,”tutup Yogi menambahkan.

Pewarta : Rian

Recent Posts

  • MEMO PAGI

Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Jember Menggelar Sosper Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

JEMBER, memo-pagi.com - Anggota DPRD Kabupaten Jember, Tabroni SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) perlindungan… Read More

8 menit ago
  • MEMO PAGI

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

PASURUAN, memo-pagi.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu… Read More

17 jam ago
  • MEMO PAGI

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

SURABAYA, memo-pagi.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia… Read More

17 jam ago
  • MEMO PAGI

Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

KOTA BATU, memo-pagi.com – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang… Read More

18 jam ago
  • MEMO PAGI

Pemprov Jatim Sosialisasi Rokok Ilegal Di Bangkalan

BANGKALAN, memo-pagi.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar sosialisasi mengenai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang… Read More

2 hari ago
  • MEMO PAGI

Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP

SURABAYA, memo-pagi.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan… Read More

2 hari ago