MEMO PAGI

Victor Darmawan Tim Hukum Dpc Sarbumusi Jember Soroti Kebijakan Tapera

JEMBER, memo-pagi.com – Dpc Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) Kabupaten Jember, yang merupakan garda terdepan pemikir kaum buruh yang sampai saat ini eksis dalam perjuangan soroti kebijakan pemerintah,Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membebani buruh. Sabtu tanggal (1/6/2024).

Bahkan berpotensi menyengsarakan kaum buruh, sebab pengeluaran buruh yang besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan, akan semakin berat dengan adanya iuran program Tapera.

Tim Hukum Dpc SARBUMUSI Victor Darmawan, menyampaikan, seperti yang diketahui, pemerintah mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Pelanggaran Tapera.

Lanjut, Victor menilai langkah yang diambil tidak tepat dan justru berpotensi membebani buruh lebih jauh.

Kebijakan ini mengharuskan pekerja membayar iuran dengan ketentuan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Sementara itu, pekerja mandiri diharuskan membayar sebesar 3 persen yang ditanggung sendiri. Jadi kami menilai langkah yang diambil tidak tepat dan justru berpotensi membebani buruh lebih jauh.

dalam praktik pelaksanaannya nanti, “Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak buruh saat ini,”

“Selain itu, kebutuhan buruh akan rumah adalah kebutuhan saat ini, bukan kebutuhan untuk 20 atau 30 tahun mendatang ketika iuran Tapera mereka bisa diambil,” paparnya.

Victor juga menjelaskan, bahwa PP No. 21 Tahun 2024 belum mengatur penghitungan nominal yang akan diterima buruh nantinya.

Karena “PP baru tentang Tapera ini tidak menjelaskan entitlements apa saja yang akan didapatkan buruh nantinya.

Apakah hanya akumulasi 3 persen dari kontribusi buruh dan pemberi kerja, atau ada penyertaan dana dari pemerintah dan/atau dana tambahan dari pengelolaan BP Tapera.

Hal ini tentu dapat berpotensi adanya misconduct dalam pelaksanaan program tersebut, jadi bahwa penghitungan dalam peraturan pemerintah ini juga tidak jelas dasarnya. Secara nominal tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja nantinya. Jelasnya. (vtor)

Recent Posts

  • MEMO PAGI

Aliansi Jurnalis Independen Bangkalan (AJIB), Gelar Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Sekaligus Resafle Pengurus

BANGKALAN, memo-pagi.com – Segenap wartawan dari berbagai media baik media cetak atau media online yang… Read More

19 jam ago
  • MEMO PAGI

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap 21 Kasus Tindak Kriminal Selama Tiga Bulan Terakhir

KOTA PROBOLINGGO, memo-pagi.com - Dalam tiga bulan terakhir ( Juni – Agustus 2024), Polres Probolinggo… Read More

3 hari ago
  • MEMO PAGI

Universitas Hang Tuah(UHT) Raih 4 Penghargaan Anugerah Kampus Unggulan LLDIKTI Wilayah VII Tahun 2024

SURABAYA, memo-pagi.com - Kamis, 5 September 2024, Universitas Hang Tuah (UHT) kembali menorehkan prestasi gemilang… Read More

3 hari ago
  • MEMO PAGI

Peduli Kaum Difabel Polres Probolinggo Tasyakuran Hari Jadi Polwan ke – 76 di SLB Kraksaan

PROBOLINGGO, memo-pagi.com - Puncak peringatan hari jadi Polwan ke -76 di Polres Probolinggo Polda Jatim,… Read More

4 hari ago
  • MEMO PAGI

Dinas Pertanian TPHP Bangkalan Monitoring ke Kelompok Tani untuk Stabilitas Kualitas Padi

BANGKALAN, memo-pagi.com - Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bangkalan terus melakukan… Read More

4 hari ago
  • MEMO PAGI

Warga RT 02.RW 03 Kelurahan Kemayoran Bangkalan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

BANGKALA, memo-pagi.com -Rabu 04 September 2023 . Warga RT 02 RW 03 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan… Read More

4 hari ago