LAMONGAN, memo-pagi.com – Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menggelar doorstop memberikan keterangan terkait peristiwa dugaan pencurian besi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, yang menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial. Senin (27/07/2026).
Video yang viral tersebut memperlihatkan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian besi mengalami tindakan kekerasan atau pengeroyokan setelah diamankan warga. Peristiwa itu kemudian memunculkan berbagai narasi dan informasi di media sosial mengenai dugaan pencurian maupun dugaan penganiayaan terhadap kedua orang tersebut.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Lamongan telah menerima dua laporan polisi yang berbeda.
“Laporan pertama kami terima pada hari Jumat, (24/07) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang. Dalam perkembangannya kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum,” ujar AKP Adimas.
Selanjutnya, pada hari Sabtu, (25/07) Satreskrim Polres Lamongan juga menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani.” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua perkara tersebut diproses secara terpisah dan objektif.
“Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus kami lakukan.” lanjutnya.
AKP Adimas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai.” tegasnya.
“Satreskrim Polres Lamongan akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan.” tutupnya. (Red)