Diduga Ada “Permainan” di Lelang Jalan Rp20 Miliar, Warga Jember Agus M.M Somasi Dinas PU Bina Marga

JEMBER, memo-pagi.com — Dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jember dengan total pagu lebih dari Rp20 miliar diduga kuat diwarnai kejanggalan.

Seorang warga sekaligus praktisi hukum, Maashudi (Agus, M.M), melayangkan surat permohonan klarifikasi sekaligus somasi kepada Dinas PU Bina Marga & SDA Jember, Jumat (11/8/2026).

Surat bernomor resmi itu ditujukan kepada Kepala Dinas, PP Kom, dan Pejabat Pengadaan. Isinya menyoroti pelaksanaan lelang mini kompetisi 2 paket pekerjaan APBD 2026:

  1. Peningkatan Jalan Lojejer – Tamansari Perliman: Rp10.607.598.018,00
  2. Peningkatan Jalan Curah Mati – Dadapan: Rp11.639.054.880,00

Dalam surat tersebut, Agus M.M menduga ada “maksud dan tujuan tersembunyi” di balik keputusan pembatalan lelang mini kompetisi pada 6-8 Agustus 2026 dengan alasan “tidak ada pemenang”.

Ia merinci beberapa kejanggalan yang dinilai menyimpang dari aturan, antara lain:
Metode kerja untuk kualifikasi non kecil dipaksakan untuk paket menengah. Rencana Keselamatan Konstruksi yang seharusnya di LDK justru disembunyikan ke dokumen kontrak. Serta persyaratan izin produksi agregat A dan B yang tidak dicantumkan dalam LDK.

“Yang lebih memprihatinkan, ada ketidakjelasan penerima pembayaran jaminan penawaran. Jaminan ditujukan ke PPK, tapi faktanya diterima dan disimpan oleh Pejabat Pengadaan,” tulisnya.

Maashudi juga menyinggung adanya “budaya pengkondisian” penyedia dalam lelang, di mana peserta yang tidak lolos administrasi kerap “dianulir 9 turunan” lalu diikutkan kembali.

Dengan merujuk 11 dasar hukum mulai dari UU Tipikor, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU Jasa Konstruksi, Agus M.M, meminta Dinas PU memberikan penjelasan transparan terkait kronologi pembatalan lelang kepada seluruh peserta.

Ia memberi batas waktu 7 hari sejak surat diterima. Jika tidak ada jawaban, ia mendesak Kejaksaan Negeri Jember dan Inspektorat Kabupaten Jember untuk segera turun tangan melakukan proses hukum.

“Kami mengedepankan etika dan asas praduga tidak bersalah. Tapi jika ada potensi kolusi, korupsi dan nepotisme, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat,” tegasnya.

Tembusan surat juga dikirim ke Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim, Bupati Jember, LKPP, hingga media massa.

Demi Uang Rakyat dan Kualitas Jalan.
Bagi warga, jalan bukan sekadar aspal. Jalan adalah urat nadi ekonomi, akses anak sekolah, dan keselamatan pengguna.

Ketika proses lelang yang dananya bersumber dari APBD diduga tidak berjalan bersih, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat Jember yang menanti infrastruktur layak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Bina Marga & SDA Kabupaten Jember belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. (dik)