DP3AKB Kabupaten Jember, Pelatihan Konselor Pendamping Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

JEMBER, memo-pagi.com – DP3AKB Kabupaten Jember mengadakan acara,Pelatihan konselor pendamping kasus kekerasan pada perempuan dan anak, anggaran DP3AKB dengan tim penggerak PKK Kabupaten Jember, di mana pesertanya adalah 248 ketua tim penggerak PKK Desa dan Kelurahan, 31 tim penggerak PKK Kecamatan dengan narasumber Ibu PKK sendiri Menik,Garwita Institute Nadia,Kanit PPA Polres Jember Ipda.Pupun, Advokat Danita Karyanto bertempat di hotel Aston,Senin (11/12/2023).

Narasumber dari ibu PKK sendiri Menik menyampaikan, perlunya Triya asih sebagai ‘puspaka’ pusat pembelajaran keluarga ini merupakan produk dari kabupaten Jember atau kearifan lokal sudah ada produk 75% desa, kelurahan yang menyerahkan SK triya asih sampai dengan akhir tahun.Diharapkan semua wilayah desa, kelurahan membuat SK.

Nadia selaku dari garwita institute menjelaskan, tentang dalam penanganan psikologis korban kekerasan pada perempuan dan anak.Itu sama sekali merupakan hal yang tidak gampang di mana kita selaku konselor itu harus memahami atau mengikuti atau mengenali perkembangan si korban.Apakah cemas,menangis dan lain-lain,ini perlu adanya iptek lanjutan yang dimungkinkan diadakan di tahun depan.Yang kedua tidak semua korban itu perempuan terutama pada anak-anak itu ada korban laki-laki. Oleh karena itu,setiap korban diharapkan jika mengalami kekerasan pada perempuan dan anak apalagi korban yang berulang yaitu mengalami beberapa kali kekerasan maka harus melapor. jelasnya.

Waktu bersamaan,Ipda.Pupun selaku Kanit PPA Polres Jember menjelaskan, tentang masalah undang-undang TPKS banyak sekali terjadi di Kabupaten Jember dan harus dilaporkan karena berkaitan dengan undang-undang tpks tindak pidana kekerasan seksual juga berhubungan dengan Undang-undang TPO tentang perdagangan orang, dimana menurut kanit pelecehan non fisik itu banyak terjadi juga di kabupaten Jember.

Menurut data di DP3AKB kasus kekerasan
non fisik pada anak itu kurang lebih 40%,kemudian 30% kasus kekerasan seksual,20% kasus fisik.Sedangkan yang lainnya seperti bentuk-bentuk pelantaran,kemudian bentuk-bentuk pelanggaran kasus-kasus di sekolah dan lain-lain.

Danita Karyanto selaku Advokat, menjelaskan tentang teknik komunikasi sebagai seorang paralegal kepada korban kekerasan perempuan dan anak,si paralegal harus mampu mengatasi dirinya sendiri sebelum memberikan konselor atau konseling kepada korban. Jadi tehnik komunikasi sebagai paralegal dari ibu ketua tim penggerak PKK Desa, kelurahan dan kecamatan,kadang-kadang juga harus berhadapan dengan emosi-emosi yang tidak stabil dari para korban. Kedepannya jika ada bagian-bagian lagi terkait dengan paralegal maka siap membantu.

Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Joko Sutriswanto menerangkan,tujuan dari pada kegiatan ini adalah untuk meningkatkan peran ibu ketua tim penggerak PKK tingkat desa,kelurahan dan kecamatan.Sebagai paralegal yang nantinya akan mendampingi atau menjadi kader dari badan Tria Asih dimana Tria Asih merupakan perwujudan dari puspaka pusat pembelajaran keluarga di tingkat desa dan kelurahan. Maksudnya, dengan acara ini adalah agar terbentuknya Tria Asih di tingkat wilayah desa dan kelurahan.Sehingga dengan adanya Tria Asih ini,disamping untuk menekan laju kekerasan pada perempuan dan anak semakin hari semakin banyak juga untuk dapat menambah nilai Jember menjadi Kabupaten Layak Anak.terangnya. (cip)