Oknum Kades Bates Kecamatan Blega,Diduga Lakukan Pungli Terkait Program PTSL

BANGKALAN, memo-pagi.com – Rabu. 11 September 2024, Oknum Kepala Desa Bates Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dugaan ini muncul setelah beberapa warga mengeluhkan adanya biaya tambahan yang diminta di luar ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu warga desa Bates mengaku bahwa penyelenggaraan sertifikasi tanah ini dilakukan dengan besaran biaya yang berbeda.

” Kami diminta biaya tiga ratus ribu per sertifikat, kalau itu warga Bates sendiri, tapi di luar warga Bates infonya lima ratus ribu” ujar warga yang tidak mau namanya dipublis. (Kamis, 15/8)

Kepala Desa Bates sendiri, yang diduga terlibat dalam praktik pungli ini, mengakui adanya pungutan tersebut. Menurutnya, dana itu digunakan untuk biaya operasional di lapangan.

“Ya memang benar ada pungutan sebesar itu, tapi itu kan untuk biaya teman-teman di lapangan, silahkan kalau sampean yang mau urus dengan biaya yang dianjurkan. Sudah mas itu gak usah dibahas” ujarnya dan seketika mematikan HP saat dikonfirmasi oleh media. (Jum’at, 23/8)

Kondisi ini juga diperkuat oleh keterangan salah satu penyelenggara program PTSL di desa Bates. Sebut TF, ia mengaku bahwa ketidaksamaan biaya dalam mengikuti program ini tergantung domisili warga.

“Jadi biaya yang dipungut untuk program ini adalah, bagi warga di luar desa Bates dikenakan biaya lima ratus ribu, dan untuk warga Bates sendiri dikenakan biaya tiga ratus ribu,” begitu ungkapnya. Selasa (10/9).

Dalam hal ini pemerintah menggarisbawahi bahwa program PTSL harus dijalankan dengan biaya yang minimal dan terjangkau bagi masyarakat. Namun, di Desa Bates, kecamatan Blega kabupaten Bangkalan Madura warga mengaku diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp 300 bahkan hingga Rp 500 ribu sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah. (Tim Investigasi)