Pelatihan Konvensi Hak Anak di Kabupaten Bangkalan untuk Peningkatan Perlindungan dan Pemahaman Hak Anak

BANGKALAN memo-pagi.com – 12 November 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) menyelenggarakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diikuti oleh perwakilan lembaga pemerintah dan non-pemerintah.

Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen untuk memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan hak-haknya secara adil dan merata.

Kegiatan ini dilandasi oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memahami prinsip dasar dan mekanisme implementasi KHA, serta menumbuhkan komitmen untuk memperhatikan hak-hak anak sebagai subyek yang memiliki hak untuk didengar, memperoleh pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang mendukung perkembangan optimal.

Pelatihan yang digelar selama dua hari itu (12 dan 13 November 2024), dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Irman Gunadi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya melihat anak-anak bukan hanya sebagai objek perlindungan, tetapi sebagai subyek yang memiliki hak-hak yang harus dipenuhi.

“Kita harus memastikan pelatihan ini bukan hanya ajang untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga memperkuat komitmen kita dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak,” ujarnya.

Narasumber pada pelatihan ini berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga (P3AK) Provinsi Jawa Timur serta Yayasan Plato Jawa Timur.

Diharapkan pelatihan ini mampu menjalin kerjasama yang lebih erat antara berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan inklusif bagi anak-anak di Kabupaten Bangkalan.
(Wie)