MEMO PAGI

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Misteri Kematian Wanita di Hotel, Diduga Dianiaya Suaminya

BONDOWOSO, mamo-pagi.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering terjadi karena adanya perbedaan pendapat serta tidak adanya saling mengalah antara satu dengan lainnya.

Karena ego yang tinggi itulah bisa mengakibatkan pertikaian terjadi didalam rumah tangga.

Seperti yang terjadi pada rumah tangga antara korban inisial MD (istri) dan FZ (suami), yang mengakibatkan MD sampai kehilangan nyawanya.

Kejadian tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri dikamar sebuah Hotel, di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Belum tau pasti apa penyebab kematian korban inisial MD yang tega dihabisi nyawanya oleh suaminya sendiri.

Tersangka FZ sempat mengelak dan menyembunyikan tentang kematian korban MD dengan berdalih bahwa korban MD meninggal di rumah dan tidak di Hotel.

Namun setelah jenazah korban MD dimandikan, ditemukannya luka pada tubuh korban serta punggung dan juga kaki kanan bengkak.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanyo, SH. S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso S.H saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Jumat (10/11).

AKP Joko Santoso S.H menjelaskan bahwa diketahui ada dugaan terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian pada Korban MD (Istri) yang dilakukan oleh suaminya sendiri (FZ) setelah dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka akhirnya mengaku kejadian tersebut terjadi di dalam kamar Hotel,” kata AKP Joko Santoso.

Ia menjelaskan berawal pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 korban MD menjemput bu Dodik (bibi korban) di Desa Maskuning Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso untuk dibawa kerumahnya yang ada di Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dengan maksud untuk menjaga anak dari tersangka dan korban.

Selanjutnya Tersangka FZ (suami) bersama Korban MD memboking kamar Hotel. Di kamar hotel korban bersama tersangka sempat Foto selvi.

“Selanjutnya tersangka FZ memberikan Narkotika jenis Inex kepada Korban MD, karena beralibi jika korban MD mengkonsumsi Narkotika jenis Inex,”kata AKP Joko.

Atas tindakan Tersangka FZ yang telah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP,.”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dik)

Recent Posts

  • MEMO PAGI

Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Jember Menggelar Sosper Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

JEMBER, memo-pagi.com - Anggota DPRD Kabupaten Jember, Tabroni SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) perlindungan… Read More

1 hari ago
  • MEMO PAGI

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

PASURUAN, memo-pagi.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu… Read More

2 hari ago
  • MEMO PAGI

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

SURABAYA, memo-pagi.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia… Read More

2 hari ago
  • MEMO PAGI

Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

KOTA BATU, memo-pagi.com – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang… Read More

2 hari ago
  • MEMO PAGI

Pemprov Jatim Sosialisasi Rokok Ilegal Di Bangkalan

BANGKALAN, memo-pagi.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar sosialisasi mengenai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang… Read More

4 hari ago
  • MEMO PAGI

Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP

SURABAYA, memo-pagi.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan… Read More

4 hari ago