LOMBOK TENGAH, memo-pagi.com – Personil Poslek Batukliang turun langsung kelapangan laksanakan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, Selasa (14/11/2023).
Selain itu personil dilapangan juga membagikan browser mekanisme persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kapolsek Batukliang IPTU Geger MP Suringgana mengatakan kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat tentang bahaya dan upaya pencegahan TPPO.
Hal itu dilaksanakan mengingat maraknya kejahatan TPPO yang sudah memakan banyak korban sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri, sehingga para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Kami memberikan himbauan kepada masyarakat sekaligus memberitahukan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang menawarkan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan,”terangnya.
“oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Dalam hal ini Geger meminta kepada warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat apabila ada keluarga atau sanak saudaranya yang menjadi korban TPPO.
“Seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pelaku dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tutupnya. (Rian)