Kejari Jember Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi TKD 12 Hektar Pancakarya, Aktivis Jember datangi Inspektorat,”Jangan Masuk Angin!”

JEMBER, memo-pagi.com Setelah dua bulan surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Jember mengendap, aktivis LSM Gerbang Indonesia, Imam Safi’i, akhirnya mendatangi langsung Kantor Inspektorat Kabupaten Jember, Senin (19/10/2026).

Kedatangannya bukan tanpa alasan. Ia menagih janji penegakan hukum atas dugaan korupsi penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 12 hektar di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, yang dilaporkan telah merugikan keuangan desa hingga seratusan juta rupiah.

Imam membawa bukti pelimpahan resmi dari Kejari Jember Nomor: B-3806/M.5.12/Fd.1/08/2026, tanggal 11 Agustus 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Plt. Kajari Jember, Sudarto, S.H., M.H. itu, Kejari menyatakan telah melimpahkan laporan dugaan korupsi sewa TKD tahun 2025/2026 ke Inspektorat untuk dilakukan,Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).

“Kami datang menindaklanjuti surat dari Kejari Jember yang dilimpahkan ke Inspektorat. Memang benar surat sudah masuk ke Inspektorat, tapi sampai hari ini perkembangannya menggantung.

Kami mendesak Inspektorat segera menindaklanjuti,” tegas Imam Safi’i di depan Kantor Inspektorat Jember, Senin (19/10/2026).

Dua Modus Dugaan Korupsi, Sewa Tanpa MUSDes dan Dana BGH Raib
Kasus ini bermula dari laporan LSM Gerbang Indonesia Nomor: 02/022/KTA/DPC-LSM G,I/2026 tanggal 23 Juni 2026, ke Kejari Jember.

LSM menemukan fakta mencengangkan. Tanah aset desa TKD seluas 12 hektar yang merupakan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang wajib masuk APBDes, disewakan kepada 5 orang pada tahun 2025/2026, tanpa mekanisme MUSDes. Artinya, tanpa peraturan desa dan tanpa persetujuan warga.

Parahnya lagi, uang hasil sewa tersebut diduga tidak masuk ke rekening kas desa (Bendahara Desa).

Tak hanya itu, di tahun yang sama, Dana Bagi Hasil (BGH) yang sudah masuk ke rekening kas desa, diduga diambil lagi oleh oknum PJ inisial AF tanpa pernah dikembalikan.

“Kami menaksir kerugian negara mencapai seratusan juta. Ini tanah rakyat, uang rakyat. Jangan sampai kasus ini masuk angin,” kata Imam dengan nada geram.

Tujuh Pihak Diminta Diperiksa
Dalam pengaduannya, LSM Gerbang Indonesia secara tegas meminta Kejari, dan kini Inspektorat, untuk memanggil dan memeriksa 7 pihak:

  1. Murka’i, PJ Desa Pancakarya 2026
  2. Camat Ajung, yang dinilai melakukan pembiaran dan lalai dalam pembinaan administrasi desa
  3. Ahmad Fauzi, PJ Desa Pancakarya 2025 yang diduga menyewakan tanah tanpa aturan MUSDes
  4. Bendahara Desa Pancakarya
  5. BPD Pancakarya
  6. Ketua dan Anggota Tim Lelang
  7. Siapapun yang terlibat, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah

Kini bola panas ada di tangan Inspektorat Jember. Publik menunggu, apakah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) akan benar-benar dilakukan secara transparan, atau laporan 12 hektar tanah rakyat ini hanya akan menjadi tumpukan berkas di meja birokrasi. (dik)