MEMO PAGI

Tindakan Oknum PPK Tanah Merah Dinilai Melanggar UU Tentang Pers Saat Melakukan Peliputan Pesta Demokrasi

BANGKALAN, memo-pagi.com – Minggu, 25 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Merah saat ini tengah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024. Sebagaimana diketahui masyarakat telah menunaikan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima (5) tahunan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Usai dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tahapan berikutnya adalah rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan.

Diketahui, PPK Tanah Merah sendiri telah memulai tahapan rekapitulasi saat ini Minggu (25/02/2024), tepat pukul 10:00 Wib. Turut hadir camat Tanah Merah, Kapolsek, Koramil beserta anggotanya, dan juga dihadiri oleh para saksi.

Selang beberapa waktu dari perhitungan perolehan suara Capres dan Cawapres, Anehnya ada salah satu oknum anggota PPK Kecamatan Tanah Merah meminta untuk wartawan disuruh keluar dari area rekapitulasi perolehan suara Kecamatan dengan alasan disuruh nunggu diluar.

“Mas mohon maaf ditunggu diluar ya, nanti kordinasi dengan saya setelah perhitungan rekapitulasi sudah selesai,” ucapnya kepada beberapa awak media.

Kemudian awak media mencoba kordinasi melalui via WhatsApp kepada Ketua PPK Tanah Merah inisial Q tentang adanya pengusiran wartawan ia menjelaskan, Aturan dari PKPU seperti itu mas pemantau dan pewarta tidak boleh ada di area, selama proses rekapitulasi belum selesai mohon pemahaman dan pengertian mas.

Sedangkan yang di katakan PPK pewarta tidak boleh berada di rapat Pleno berbeda dengan aturan PKPU yang menjelaskan di ayat 6 dan 7 yang berbunyi, Ayat (6) Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/ atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta. Ayat (7) Pemantau Pemilu terdaftar dan pewarta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada PPK.

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Mustain Shaleh saat dimintai keterangan pengusiran wartawan mengatakan, silahkan melapor ke PPK setempat kalau keperluannya meliput dan lain-lain, kalau bahasa PKPU nya rekapitulasi dihadiri PPK, pengawas dan saksi mandat.

Lanjut Mustain menambahkan, Masyarakat, media, pemantau dapat menghadiri dan menyaksikan. “Dengan melihat ketersediaan tempat dan pertimbangan lainnya,” ucapnya melalui via WhatsApp, Minggu siang sekitar pukul 12.39 Wib.

Sedangkan sudah jelas dalam undang-undang Pers menghalang-halangi tugas pers termasuk pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media terus menggali indikasi terselubung yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Dan diduga tercium bau Cawe-cawe anatara Muspika dengan jajaran PPK serta Kepala Desa di Kecamatan Tanah Merah yang juga turut hadir di Rapat Pleno tersebut.

Tindakan yang diduga dilakukan anggota PPK tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan yang dilakukan oknum PPK itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Para awak media meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.
(Wie)

Recent Posts

  • MEMO PAGI

Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Jember Menggelar Sosper Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

JEMBER, memo-pagi.com - Anggota DPRD Kabupaten Jember, Tabroni SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) perlindungan… Read More

1 hari ago
  • MEMO PAGI

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

PASURUAN, memo-pagi.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu… Read More

2 hari ago
  • MEMO PAGI

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

SURABAYA, memo-pagi.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia… Read More

2 hari ago
  • MEMO PAGI

Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

KOTA BATU, memo-pagi.com – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang… Read More

2 hari ago
  • MEMO PAGI

Pemprov Jatim Sosialisasi Rokok Ilegal Di Bangkalan

BANGKALAN, memo-pagi.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar sosialisasi mengenai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang… Read More

4 hari ago
  • MEMO PAGI

Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP

SURABAYA, memo-pagi.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan… Read More

4 hari ago