MEMO PAGI

Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

KOTA MALANG, memo-pagi.com – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang selain menambah volume kendaraan, dari segi keamananpun masih belum layak digunakan di Jalan Raya.

Hal itu mengingat manfaat dan penggunaan motor listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur atau kawasan tertentu.

Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik yang berdaya tempuh jarak hanya 25 km saja dan speknya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di Jalan Raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan meski pengguna sepeda listrik pakai helm, tetap saja tidak diperbolehkan dijalan raya.

“Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek, selain kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam, memang memiliki lampu utama, lampu belakang dan reflektor, tapi sepeda listrik beda dengan motor listrik,”ujar Kompol Fani,Selasa (24/10)

Kompol Fani menyebut berbedaan tersebut dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik.

Peraturan dipertegas lagi pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

Pada ayat (3) disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Kompol Fani menambahkan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan, selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi, sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor Polisi.

“Jika dipaksakan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi, dan membahayakan bagi pengguna maupun pengguna kendaraan lain di jalan raya,”terang Kompol Fani.

Pihaknya juga terus menggencarkan edukasi kepada Masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Sementara tindakan tilang masih belum diberlakukan saat ini hanya sebatas teguran dan edukasi,”pungkasnya. (Red)

Recent Posts

  • MEMO PAGI

Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Jember Menggelar Sosper Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

JEMBER, memo-pagi.com - Anggota DPRD Kabupaten Jember, Tabroni SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) perlindungan… Read More

1 hari ago
  • MEMO PAGI

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

PASURUAN, memo-pagi.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu… Read More

2 hari ago
  • MEMO PAGI

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

SURABAYA, memo-pagi.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia… Read More

2 hari ago
  • MEMO PAGI

Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

KOTA BATU, memo-pagi.com – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang… Read More

2 hari ago
  • MEMO PAGI

Pemprov Jatim Sosialisasi Rokok Ilegal Di Bangkalan

BANGKALAN, memo-pagi.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar sosialisasi mengenai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang… Read More

4 hari ago
  • MEMO PAGI

Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg Amankan 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional FP

SURABAYA, memo-pagi.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan… Read More

4 hari ago