JEMBER, memo-pagi.com Warga Dusun Gumuksari, Kelurahan Tegal Besar, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Menolak adanya Rencana pengeboran air bawah tanah (ABT) yang di lakukan oleh PT EAST WEST SEED INDONESIA, dengan kedalaman 117 meter,diduga tidak sesuai prosedur. Pasalnya, proyek yang di laksanakan oleh pihak dari PT EAST WEST SEED INDONESIA tanpa ada sosialisasi kepada warga setempat serta tidak adanya ijin dari RT/RW. Kamis, tanggal (19/10).
Menurut keterangan yang di peroleh dari pihak RT/RW juga salah seorang warga bahwa pihak dari PT EAST WEST SEED INDONESIA tidak pernah melakukan sosialisasi terkait kegiatan pengeboran air bawah tanah.
” Kami warga serta RT dan RW setempat telah mendatangi kantor PT EAST WEST SEED INDONESIA guna untuk menghentikan kegiatan pengeboran tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak memiliki surat ijin resmi dari RT dan RW setempat” ungkap Jay Rahmadi salah seorang warga.
Masih keterangan warga, akan tetapi pihak dari PT EAST WEST SEED INDONESIA yaitu bapak Iwan menyampaikan kepada warga dan RT/RW setempat bahwa dirinya sudah merasa benar dan sesuai prosedur karena telah memperoleh ijin untuk melakukan pengeboran air bawah tanah dari Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan pengeboran yang di lakukan oleh PT EAST WEST SEED INDONESIA pada saat di hentikan oleh warga kurang lebihnya sudah 60 meter, terangnya.
Awak media Beberapa kali mau konfirmasi terkait adanya keluhan warga, kepada pihak PT EAST WEST SEED INDONESIA, yang di ketahui bernama Iwan selaku penanggung jawab atas kegiatan pengeboran air bawah tanah tidak bisa di temui, karena menurut pengakuan satpam sedang tidak ada di tempat. (dik)